Kejaksaan Jemput Paksa DPO Narkoba
2 min readMALANG,TABLOIDJAWATIMUR. COM – Mahdi Dwi Suryawan (25), warga Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, salah seorang yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) kasus narkoba, dihadirkan paksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Minggu malam (06/09/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.

IA DIJEMPUT paksa oleh tim Kejari Malang setelah ada penetapan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang agar dihadirkan dalam sidang yang berlangsung, Senin (07/10/2019) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Amran Lakoni, SH, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Wahyu Hidayatulloh, SH, membenarkan hal ini. “Tadi malam kita jemput paksa dari daerah Pamekasan. Alhamdulilah lancar, tidak ada perlawanan. Sebelumnya, terdakwa Mahdi sudah 3 kali dipanggil pengadilan, namun tidak datang,” tuturnya, Senin (07/10/2019).
Amran melanjutkan, setelah terdakwa sampai di Kejaksaan Negeri Malang, segera dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan. Selanjutnya menunggu penetapan dari hasil sidang.
“Kita lihat hasil dari penetapan sidang. Kalau ada perintah penahanan, ya kita tahan. Kalau tidak, ya kita lepas. Kalau nantinya sidang lanjutan, ya dipanggil lagi. Jadi menunggu penetapan majelis hakim,” lanjutnya.
Disinggung tentang ketidakhadiran terdakwa dalam 3 kali sidang sebelumnya, Kajari menyampaikan jika terdakwa mengaku tidak mengetahuinya. Namun, kejaksaan yakin jika surat panggilan itu sampai kepada yang bersangkutan. “Katanya tidak tahu jika ada panggilan. Tapi, kami sudah koordinasi dan dibantu Kejaksaan Negeri Pamekasan. Jadi itu alasannya dia saja,” lanjut Kajari, Amran Lakoni.
Lebih lanjut ia menjelaskan, yang bersangkutan sebelumnya diduga terlibat dalam kasus narkoba tahun 2016. Pada saat itu, berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan. Namun, dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa dianggap kabur, sehingga terdakwa tidak ditahan.
Namun, setelah itu, JPU memperbaiki lagi dakwaan dan dilimpahkan kembali ke Pengadilan. Setelah dianggap lengkap, akhirnya terdakwa disidangkan.
“Itu pada September 2016. Karena terdakwa tidak hadir, bahkan sampai 3 kali panggilan, terdakwa mangkir. Sehingga dinyatakan DPO. Ia diancam pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ide/mat)