Kasus Ujaran Idiot Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejaksaan
2 min read
SURABAYA,TABLOIDJAWATIMUR. COM – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kamis (17/01/2018) siang melimpahkan kasus ‘ujaran idiot’ dengan tersangka musisi Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dalam pelimpahan tahap kedua ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, menyerahkan tersangka berikut barang bukti kasus.
PENTOLAN band Dewa 19 ini datang ke kantor Kejari Surabaya di Jalan Sukomanunggal dengan didampingi tim kuasa hukum, dan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Mengenakan kaos berwarna hitam dengan balutan serban warna hitam dikalungkan di leher, Dhani langsung memasuki ruang pemeriksaan jaksa, setelah turun dari mobil yang membawanya dari Polda Jatim.
Saat ditanya wartawan soal kasus yang menjeratnya, Dhani akan membuktikan di persidangan kalau dirinya tidak bersalah. “Ya dibuktikan tidak bersalahlah, masa dibuktikan diri saya bersalah,” katanya sambil mengacungkan dua jari ala salam khas pasangan calon nomor urut dua, Prabowo-Sandi di Pilpres 2019.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo mengatakan, tersangka Ahmad Dhani beserta barang bukti kasus ‘ujaran idiot’ diserahkan ke jaksa setelah berkas perkaranya dinyatakan sempurna atau P21. “Sekarang penyidik polisi melakukan pelimpahan tahap dua , yakni pelimpahan barang bukti kasus dan tersangkanya,” terang Didik.
Ahmad Dhani diperiksa relatif cepat, sekitar satu jam. “Yang bersangkutan kooperatif, sehingga pemeriksaan berjalan dengan lancar,” ujar Didik. Usai proses pelimpahan tahap dua ini, Dhani langsung meninggalkan kantor Kejari. “Tidak dilakukan penahanan, karena salah satu syarat penahanan memenuhi syarat objektif lima tahun lebih,” tambah Didik.
Dalam kasus ini, Dhani disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman kukuman maksimal empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta. Selanjutnya, dalam waktu dekat, Kejari akan melimpahkan berkas Dhani ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Sudah disiapkan enam Jaksa Penuntut Umum (JPU), empat dari Kejati dan dua dari Kejari,” ungkap Didik.
Oktober 2018 lalu, Ahmad Dhani ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jawa Timur, dalam kasus ‘ujaran idiot’ yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018 lalu. Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI, karena dalam media sosialnya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu, dengan kata-kata ‘idiot’. Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya. Video tersebut viral melalui akun Instagram Ahmad Dhani. Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya. (ang)