Kasus Jual Beli Hotel Dilimpahkan ke PN, Notaris Jadi Tersangka
3 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur, melimpahkan para tersangka dugaan penipuan jual beli hotel ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, Jumat (04/03/2022). Seorang Notaris ikut jadi tersangka.

SEBELUMNYA, Selasa (01/03/2022) Kejari Kota Malang menerima pelimpahan tersangka dari penyidik, terkait perkara tindak penipuan atau penggelapan yang diduga dilakukan beberapa tersangka.
“Tersangka itu di antaranya, DI (55), MSW (34), dan LDL (39). Mereka disangka melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka DI merupakan seorang Notaris di wilayah Malang,” terang Eko Budisusanto, Kasi Intel Kejari Kota Malang.
Eko menjelaskan, modus penipuan dilakukan para tersangka dengan cara melakukan jual beli hotel dengan harga murah. Ini terjadi sekitar Januari 2021. Waktu itu, saksi, R (yang telah diputus pada perkara lain di tahun 2021) menjual hotel kepada DC.
“Selanjutnya, atas ide dari tersangka LDL dan tersangka MSW, R justru menawarkan hotel yang sama kepada saksi korban, IS alias Indra (pelapor) dengan harga Rp 7 miliar. Kemudian IS melakukan penawaran di harga Rp 4 miliar,” terang Eko Budisusanto.
Kemudian, lanjut Eko, telah terjadi kesepakatan antara R dan saksi korban, IS, seharga Rp 3 miliar sebagai DP. Dalam proses transaksi jual beli hotel tersebut, tersangka MSW dan LDL meyakinkan IS dengan memperkenalkan kepada tersangka DI (Notaris)
“Tersangka DI meyakinkan IS bahwa transaksi jual beli hotel yang akan dilakukan berjalan aman. Apabila terjadi permasalahan, DI akan mengganti uang,” lanjut mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak tersebut.
Namun setelah melakukan pembayaran (DP), saksi IS tidak kunjung menerima Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan legalitas alas hak dari hotel yang telah dibeli. Saksi korban IS kemudian mengirimkan somasi kepada saksi R agar ada penyelesaian proses jual beli.
Namun tidak ada respons baik. Selanjutnya, saksi IS meminta pengembalian uang muka senilai Rp 3 miliar. Kemudian IS menerima cek untuk pembelian kembali (buyback) yang diserahkan melalui LDL di hadapan tersangka DI. Namun ternyata cek tersebut tidak dapat dicairkan. “Ceknya ditolak bank dengan keterangan saldo tidak cukup. Akibat perbuatan para tersangka, saksi korban IS mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar,” jelasnya.
Saat ini Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penahanan terhadap para tersangka yang berjumlah 3 orang. Sejak Jumat (04/03/2022), perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang,” pungkasnya.
Terpisah, Suhendro Priyadi, SH, selaku kuasa hukum korban (pelapor), mengaku bersyukur atas dilimpahkannya para tersangka beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan. “Itu kewenangan JPU. Berarti proses terus berjalan. Memang, klien saya tidak akan melepaskan uang pembelian hotel kalau tidak ada penjamin dari Notaris,” katanya.
Pasalnya, lanjut Suhendro, kliennya tidak mengenal tersangka utama, R. Kliennya baru melepas uang setelah ada tanda tangan dari Notaris, bahkan ada stempel basah. “Menurut keterangan klien saya, jual beli itu mau dibatalkan, karena dokumen tidak lengkap. Namun, dari makelarnya, dibilangi agar jangan dibatalkan,” lanjutnya.
Hendro menambahkan, para tersangka itu dilaporkan karena mereka turut serta (turut membantu). “Klien saya tidak kenal dengan R, tersangka utama. Namun dengan jaminan dari Notaris, klien saya akhirnya mau membayar DP sebesar Rp 3 miliar,” pungkas pengacara senior anggota IPSC Perbakin ini. (aji/mat)