30 Juni 2025

`

Kabur 1 Tahun, Akhirnya Tersangka Korupsi RPH Malang Ditangkap

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Terduga korupsi Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang, Jawa Timur, SEN (49), warga Jalan Dr. Wahidin Sudiro, Jombang, ditangkap di Surabaya, Kamis (31/03/2022). Dia sempat menjadi buron Kejaksaan Negeri Kota Malang selama sekitar satu tahun.

 

Terduga korupsi Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang, Jawa Timur, SEN (49), warga Jalan Dr. Wahidin Sudiro, Jombang, ditangkap di Surabaya, Kamis (31/03/2022).

 

“KAMI tracking, posisinya pindah pindah. HP-nya, ganti- ganti yang bawa. Kadang dibawa anaknya. Ini kasus lama, sejak tahun 2019. Selanjutnya di tahun 2020 kami menetapkan 3 tersangka. Satu di antaranya SEN ini. Baru bisa ketangkap kemarin, Kamis 31 Maret 2022,” terang Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, Sabtu (02/04/2022).

Selanjutnya SEN diamankan di rumah tahanan Kejaksaan Tinggi Surabaya, untuk 20 hari ke depan.

Eko Budisusanto menjelaskan, SEN disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair,  Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal November 2017. Menindaklanjuti dasar dari RKAP tahun 2018, terdapat poin mengenai investasi/penyertaan modal dari Pemkot Malang sebesar Rp1.500.000.000.

Selanjutnya terjadi pertemuan antara Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD RPH) yang diwakili  Plt PD RPH, dengan tersangka. Saat itu, SEN sebagai Ketua Perkumpulan Revolusi Ternak Indonesia perihal penggemukan sapi.

Atas pertemuan tersebut, dibuat 3 perjanjian kerja sama antara PD RPH dan tersangka SEN. Atas perjanjian kerja sama tersebut terdapat penyimpangan.  “Perjanjian tidak disertai dengan studi kelayakan investasi. Karena pada kenyataannya, tersangka SEN tidak memiliki usaha peternakan sapi atau tidak memiliki usaha penggemukan sapi dan tidak memiliki kendang pemeliharaan,” jelas Eko.

Dia menambahkan, pada proses kerja sama tersebut, tersangka SEN tidak melaksanakan kewajiban penitipan atau penggemukan bakalan sapi sesuai dengan perjanjian dan non perjanjian. (aji/mat)