24 Juni 2025

`

Terduga Pembunuh Istri Siri Dipenjara 15 Tahun

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – RD, terduga pembunuh Sofianto SL (56), istri sirinya, tinggal di Jalan Emprit Mas, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, diputus 15 tahun penjara, sebagaimana putusan yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Malang, Senin (04/03/2022).

 

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Malang, Senin (04/03/2022), menggelar sidang putusan kasus pembunuhan istri siri.

 

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Moh Heriyanto, SH,MH, melalui Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH,  menerangkan, atas putusan tersebut, terdakwa menerimanya.  “Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan terima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir,” terangnya.

Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah,  Jalan Emprit Mas No.10 RT.04 / RW. 07, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jumat (17/09/2021) lalu.

Jaksa Penuntut Umum mendakwakan dakwaan primair Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal  hukuman mati, subsidair Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan primair, Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiaritas, dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, perbuatan terdakwa dengan motif sakit hati. Pasalnya, korban tanpa sepengetahuan terdakwa telah memindahkan seluruh barang-barang pribadinya.

Saat itu korban sudah tidak ingin satu rumah dengan terdakwa  yang memiliki sifat temperamental.

Terdakwa telah merencanakan pembunuhan selama 2 minggu sebelum peristiwa dilakukan. Caranya, dengan memukul kepala korban menggunakan palu/kepala hammer sebanyak 6 kali.  Sehingga korban mengalami luka-luka robek pada kepala sisi kanan, sisi kiri, atas kanan – kiri, sisi depan kanan, dahi kanan – kiri, dan kelopak atas mata kiri.

Korban juga  mengalami patah terbuka tulang tengkorak sisi kanan, luka-luka memar pada dahi kanan – kiri, dahi kiri bawah, lengan tangan kanan dan kiri, tungkai bawah kanan, akibat kekerasan tumpul sesuai dengan hasil visum et repertum.  (aji/mat)