1 Juli 2025

`

Jalan Ditutup, Warga Protes Pengembang Perumahan

2 min read
Warga saat mendatangi kantor pengembang.

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Ratusan warga Perumahan Wisata Bukit Mas I Surabaya mendatangi kantor pengembang perumahan di Estate Villa Bukit Mas, belum lama ini. Mereka menolak dan memprotes tindakan pengembang yang menutup akses jalan perumahan.

 

WARGA menilai, yang dilakukan pengembang sepihak. Mereka mengaku tidak pernah dilibatkan. Dampaknya, warga tidak bisa leluasa melakukan aktivitas.

Menurut salah seorang warga, Johanes Pribadi, selama ini akses jalan yang ditutup digunakan warga Wisata Bukit Mas 2 untuk keluar masuk. Imbas penutupan itu,  warga harus memutar jauh hingga 15 – 20 menit hanya untuk bisa keluar dari perumahan.

“Ini masalah akses jalan. Wisata Bukit Mas ternyata tidak punya akses sendiri. Pengelola beralasan waspada COVID-19. Kalau waspada kan jauh-jauh hari? Bukan barusan ini. Kalau akses ditutup, kita ini harus memutar masuk perumahan lain, yakni Prambanan. Bisa-bisa jalan 15 – 20 menit. Belum macetnya,” ungkap Johanes, Senin (03/08/2020) siang.

Menurut Johanes Pribadi, warga menerima surat edaran pada 30 Juli 2020. Manajemen Perumahan ditanya terkait hal ini juga tidak ada kejelasan. “Ini tadi deadlock pertemuan nya. Jawabannya ngambang. Kita dibohongi. Ternyata akses tidak punya,” kata Johanes.

Warga sempat menggelar aksi turun ke jalan. Spanduk juga banyak dipasang di akses masuk maupun pagar rumah warga. Ratusan warga melakukan komunikasi dengan pengelola, namun hasilnya belum ada titik temu.

Sebelumnya, warga Wisata Bukit Mas 1 dan 2 juga telah melakukan hearing dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya, pada 25 Juni 2020. Ada beberapa hasil yang disepakati. Di antaranya, pemerintah memberikan surat peringatan kepada PT. Sinar Mas Land terkait kapan diserahkannya fasum dan fasos. Dalam rapat itu, Komisi A meminta Pemko Surabayat menghentikan dan menunda segala permohonan perizinan sesuai Perwali Nomor 14 tahun 2016.

Selain itu,  pengembang juga diminta menghentikan pungutan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) kepada penghuni. Komisi A meminta laporan penggunaan IPL yang dipungut biaya serta meminta audit independen,  dan yang terakhir pengembang tidak boleh melarang warga melakukan renovasi.  (ang/mat)