6 Februari 2025

`

Konflik Unikama Selesai, Soedjai Ketua PPLP PT PTGRI

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Konflik internal Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP PT) PGRI, Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), telah berakhir, menyusul terbitnya SK Kemenkumham yang menyatakan Ketua PPLP PT PTGRI adalah Drs H Soedjai.

 

 

Kuasa Hukum Ketua PPLP PT PGRI Unikama kubu Soeja’i, MS Al Haidari menunjukkan SK terbaru.

KEPUTUSAN Kemekumhan Nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018 tentang persetujuan perubahan badan hukum PPLP PT PGRI. Keputusan itu ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum,  Cahyo Rahadian Muzhar, Selasa (18/12/2018).

“Dengan terbitanya Surat Keputusan ini, konflik kepengurusan selesai. Bapak Soedjai sebagai ketua PPLP PT PGRI yang sah,” tutur Kuasa Hukum Soeja’i, MS Alhadiray, Rabu (02/01/2019).

SK itu, lanjutnya, keluar setelah Kemenkumhan melakukan perubahan. Karena, badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan, dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya.

Untuk itu, keputusan yang menyatakan Christea Frisdiantara seperti dalam surat keputusan AHU-0000001.AH.01.08.Tahun 2018 tanggal 5 Januari 2018 batal demi hukum.

“PPLP PT PGRI sudah resmi Soedjai dan tidak ada masalah. Dengan demikian, semua perbuatan hukum yang diklaim oleh Christea batal demi hukum,” lanjutnya.

Dalam SK itu, tercantum nama Christea Frisdiantara yang menduduki wakil ketua. Namun menurut Al Haidary, pengurus yayasan akan melakukan rapat evaluasi. Tentunya, hal itu terserah Soejai, sebagai ketua.

“Pak Soeja’i, bisa mengadakan rapat evaluasi untuk memberikan penilaian. Dengan evaluasi,  akan ada kesimpulan, tindakan apa yang akan dilakukan,” imbuhnya.

Disinggung kubu Cristea Frisdiantara, melalui Plt PPLP PT PGRI, Slamet Riyadi serta Rektor Koeta Adji dan pengurusnya yang ingin masuk kampus, Rabu (02/01/2019),  menurutnya tidak dibenarkan.

“Ya tidak benar, tindakan memaksa masuk ke dalam kampus. Mereka ketinggalan informasi. Dengan terbitnya SK baru, maka serta merta SK yang lama tidak berlaku. Ini yang terbaru. Saya bicara fakta yang sekarang ini supaya tidak timbul tanda tanya,” pungkasnya. (ide)