22 Maret 2025

`

Kubu Christea Frisdiantara Apresiasi Pihak Lain yang Mendukungnya

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kubu Christea Frisdiantara, Ketua PPLP-PTPGRI, Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) menyampaikan terima kasih, karena ada komunitas lain yang mendukungnya. 

 

 

Kuasa Hukum Christea Frisdiantara, Erpin Yuliono memberikan keterangan.

MELALUI Kuasa Hukumnya, Erpin Yuliono mengaku mengapresiasi. Dengan begitu menurutnya, bukan dirinya saja yang melihat kasus yang dialami kliennya itu, adalah kriminalisasi.

“Saya selaku kuasa hukum Pak Cristea, berterima kasih kalau ada komunitas lain yang mendukung,” tuturnya, saat ditemui media, Kamis (29/11/2018).

Menurutnya, jika ada kelompok lain yang mempunyai pandangan dukungan, itu menguntungkan. Namun, ia mengaku, tidak ada komunikasi dengan pihak dimaksud, baik sebelum atau sesudah komunitas tersebut memberikan tanggapan lewat media.

“Saya tahunya baca dari media, ketua Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) pak Agustinus Tedja, meminta Kejaksaan Sidoarjo membebaskan klien saya dari tahanan, karena dikriminalisasi. Bahkan telah melaporkan kepada lembaga hukum, tentang itu. Namun, hingga saat ini, saya belum ada komunikasi dengannya,” lanjut Erpin.

Menurut Tedja, lanjut Erpin, kliennya yang saat ini ditahan di Kejaksaan Sidoarjo, karena diadukan  Lurah Magersari, Sidoarjo, H Moch Arifin, ke Polres Sidoarjo, (20/09) lalu. Dengan tuduhan pemalsuan surat keterangan domisili dan speciment. Namun, Lurah Magersari mengaku tidak tahu isi laporan itu.

Kasus berawal dari konflik pengelolaan Universitas Kanjuruhan Malang, antara Christea dan Drs Soedjai. Kasus perebutan pengelolaan kampus tersebut, sudah diproses Kemenkumham dan PTUN.

Sementara itu, Kuasa Hukum kubu Drs Soedja’i, MS AL Haidari SH menyatakan, jika kasus tersebut saat ini tengah dalam proses hukum gugatan.

“Semua sedang dalam proses hukum, dan proses itu yang harus diikuti. Soal lain – lain, di luar proses itu, saya cuek saja,” tuturnya. (ide)