Inspektorat Kabupaten Malang Verifikasi Dana BOS di 1.163 Sekolah
2 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Untuk menyamakan neraca keuangan penggunaan dana operasional sekolah (BOS) di pembukuan lembaga sekolah dan neraca keuangan Pemerintah Kabupaten Malang, Inspektorat Kabupaten Malang, Jawa Timur, melakukan verifikasi penggunaan dana BOS tahun 2019 diHotel Savana, Kota Malang, sejak Senin (10/02/2020) hingga Jumat (14/02/2020).

MENURUT Inspektur Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maestuti, verifikasi yang dilakukan ini merupakan agenda tahunan. “Seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun 2020 ini, kami juga melakukan verifikasi dana BOS untuk penggunaan anggaran tahun 2019. Ini merupakan agenda tahunan. Hasilnya nanti berupa opini yang akan kita sampaikan kepada Bupati Malang,” terangnya, Rabu (12/02/2020).

Lebih lanjut Tridiyah menjelaskan, verifikasi yang dilakukan bukanlah pemeriksaan atau audit penggunaan dana BOS. “Pada verifikasi dana BOS 2019 ini, kita tidak melakukan pemeriksaan, tapi hanya pencocokan data. Dana BOS ini kan langsung ditransfer ke sekolah. Dalam verifikasi ini, kita mencocokan neraca sekolah, apakah ada kendala selama ini atau tidak,” tuturnya.

Hasil dari verifikasi, akan dikonsolidasikan dengan neraca Pemerintah Kabupaten Malang, yang akan diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). “Jika nantinya dari hasil verifikasi ada perbedaan, akan dilakukan perubahan catatan, termasuk kami dengan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah). Jika ada temuan perbedaan, akan dilakukan koreksi jurnal. Pastinya temuan itu akan kita tindaklanjuti,” jelas mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang ini.
Sementara itu, monitoring verifikasi dana BOS kepada satuan pendidikan tahun ini, diperuntukan kepada Unit Pelaksana Tugas (UPT) pendidikan formal jenjang SD dan SMP yang dilakukan setiap tahun. Monitoring dilakukan dengan pengecekan laporan keuangan bendahara sekolah dengan auditor. “Monitoring ini sebagai salah satu langkah antisipasi kemungkinan adanya pelanggaran dalam pengelolaan dana BOS,” terang Sandi Novilas, salah satu auditor dari Inspekorat, ditemui di lokasi acara, Selasa (11/02/2020).
Sandi menambahkan, setelah semua pengelola keuangan dilakukan penyesuaian dengan auditor, selanjutnya data diserahkan ke Dinas Pendidikan. Verifikasi dilakukan secara rutin setiap awal tahun. Hal itu selalu dilakukan sebagai salah satu bentuk laporan kepada pemerintah daerah.
“Dalam verifikasi ini, yang dihadirkan adalah kepala sekolah, bendahara sekolah, dan operator. Dalam verifikasi itu, tidak harus semuanya mutlak sama. Kalau pun ada perbedaan, selama bisa dipertanggungjawabkan, masih bisa diterima. Tentunya, setelah pihak Dinas Pendidikan menyetujuinya,” lanjut Sandi.
Dia menambahkan, di wilayah Kabupaten Malang, ada sekitar 1.163 sekolah, baik jenjang sekolah dasar (SDN) maupun menengah (SMPN). Dalam pelaksanaan, verifikasi dilakukan selama 5 hari kerja secara bergantian, menyesuaikan dengan jadwal yang sudah ditetapkan. (ide/mat)