3 Juli 2025

`

Hadapi Masalah Hukum, PT KAI Daop 8 Surabaya Gandeng Kejari Malang

2 min read
Heri Siswanto

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menjalin kerjasama dengan  Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, dalam  bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Jumat (18/02/2022) siang.

 

PERJANJIAN kerjasama  yang ditandatangani Executive Vice President  (EVP) KAI Daop 8 Surabaya,  Heri Siswanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang,  Zuhandi, SH, MH, ini terjalin karena adanya persamaan tujuan dalam mengamankan aset negara,

“Penandatanganan perjanjian kerjasama ini terjalin karena adanya persamaan tujuan dalam mengamankan aset Negara. Dalam hal ini dikuasakan kepada KAI. Selain itu juga dalam penyelesaian permasalahan hukum,  baik di dalam atau di luar pengadilan yang terkait dengan KAI di wilayah hukum Kejari Malang,” ujar  Heri Siswanto usai MoU.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Malang bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Jumat (18/02/2022) siang.

Heri Siswanto  menjelaskan, maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah KAI Daop 8 Surabaya menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha Negara,  baik di dalam atau di luar pengadilan yang terkait dengan KAI Daop 8 di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Permasalah hukum yang dimaksud meliputi beberapa hal. Pertama, permasalahan aset milik KAI, berupa penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa ijin oleh masyarakat, swasta,  atau instansi pemerintah. Kedua, permasalahan administrasi dalam pembuatan produk hukum, seperti permohonan sertifikat aset milik KAI, pembuatan perjanjian sewa dan kontrak,  serta pengadaan barang dan jasa. Ketiga, memberikan pendampingan saat pelaksanaan sosialisasi, penertiban,  dan memberikan legal opinion saat kegiatan berlangsung.

Executive Vice President (EVP) KAI Daop 8 Surabaya, Heri Siswanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Zuhandi, SH, MH, menunjukkan naskah MoU yang sudah ditandatangani.

Heri Siswanto sangat berharap kerjasama ini dapat membantu permasalahan yang dihadapi KAI Daop 8, seperti adanya perkumpulan atau paguyuban masyarakat yang tujuannya mengambil alih dan menguasai aset milik KAI yang notabene merupakan aset negara tanpa prosedur.

Seperti, menempati rumah dinas dan tanah dengan alasan aset negara bebas (eks Belanda) yang bisa dikuasai dan dimiliki oleh perorangan atau perkumpulan karena merasa sudah menghuni aset tersebut,  melakukan penolakan bahkan perlawanan saat pendataan dan  pembuatan perjanjian sewa asset, adanya provokator dan oknum yang melindungi warga yang menempati aset KAI tanpa ijin dan tanpa ikatan legalitas yang jelas.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah mendukung KAI selama ini. Saya harap hubungan baik yang selama ini telah terjalin dapat dipertahankan untuk memajukan perkeretaapian nasional,” tutup Heri Siswanto. (div/aji/mat)