25 April 2025

`

“Jual” Istri Rp 1 Juta Sekali Main, Warga Klojen Dipenjara 2 Tahun

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang  Jawa Timur, akhirnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Bayu (30), warga  Kecamatan Klojen, Kota Malang, karena terbukti “menjual” istrinya kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 1 juta sekali main, 31 Oktober 2021 lalu di salah satu hotel. 

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Jawa Timur, akhirnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Bayu (30), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, karena terbukti “menjual” istrinya kepada lelaki hidung belang dengan tariff Rp 1 juta sekali main, 31 Oktober 2021 lalu di salah satu hotel.

 

KETUA Majelis Hakim, Sri Haryani, SH, yang memimpin sidang putusan, Senin (07/02/2022) lalu, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Sedangkan Kasi Intel Kejari Kota Malang,  Eko Budisusanto, SH, menjelaskan,  Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Ranny Diajeng Purnamasari,  SH, menjerat terdakwa dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  “Sebagaimana dakwaan alternatif, dengan tuntutan pidana 2 tahun penjara  dikurangi masa tahanan,” terangnya, Kamis (10/02/2022).

Eko melanjutkan, ada hal yang meringankan terdakwa, yakni belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan berterus terang di persidangan. Terdakwa juga berlaku sopan selama proses persidangan. “Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” katanya.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro menerangkan, kelakuan amoral terdakwa tersebut dilakukan pada 31 Oktober 2021 lalu.  “Alasanya, karena himpitan ekonomi. Pasangan  suami istri ini melakukannya tidak dalam keadaan terpaksa. Tetapi sama-sama mau,” katanya.

Pasangan tersebut mendapat klien dan sepakat dilakukan di hotel di Kecamatan Klojen, sekitar pukul 12.00 WIB.  Tarifnya Rp 1 juta  satu kali main. Dengan catatan, terdakwa berada satu kamar dengan kliennya. Hal itu dilakukan sebagai pelarian  fantasi seksual. Namun tidak sampai ‘eksekusi’,  anggota  Polsek Klojen yang mendapat informasi langsung meringkus terdakwa. (aji/mat)