1 Juli 2025

`

Eksekusi Tanah Sengketa, Pemohon Turunkan Alat Berat

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tiga unit rumah yang ditempati 3 kepala keluarga, berdiri di atas sebidang tanah seluas 21.000 m2, berlokasi di Jl. Tenis Meja, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (17/02/2021).

 

Petugas PN Malang berada di lokasi eksekusi tanah sengketa, di Jl. Tenis Meja, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

 

EKSEKUSI pengosongan dilakukan dengan menurunkan alat berat ini berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Malang, Nomor 19/Eks/2012/PN.Mlg Jo No 168/Pdt.G/2010/PN.Mlg. Sebelum pelaksanaan, perintah eksekusi terlebih dahulu dibacakan Panitera Pengadilan dan Juru Sita dari Pengadilan Negeri Malang.

Satu alat berat dikerahkan untuk merobohkan rumah saat eksekusi tanah sengketa di Jl. Tenis Meja, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

Sebagai pemohon, Tjandra Mierawati, dan termohon Ambar Pawitri, Ir. Totok Winarto, Rusfan Hadi Setiawan, ST, Suharianto, S.Sos, dan Diyah Agustin, S.Si.

“Eksekusi perintah penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Malang. Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Malang, Nomor 19/Eks/2012/PN.Mlg jo Nomor 168/Pdt.G/2010/PN.Mlg,” terang Panitera Pengadilan Negeri Kelas 1 Malang, Akhmad Hartono, SH, MH, di lokasi kejadian.

Ia menambahkan, eksekusi dilakukan terhadap tanah seluas 21.000 m2 dan 3 unit rumah yang ada di atas tanah tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Gunadi Handoko, SH, MM, M.Hum & Partner menerangkan, sebelumnya, proses eksekusi berjalan cukup panjang dan berlarut-larut. “Perkara ini sudah sejak sekitar 11 tahun yang lalu. Baru bisa hari ini dilakukan eksekusi, setelah kami ajukan sejak 3 bulan lalu. Ini sudah inkrach semuanya. Bahkan sampai ke Mahkamah Agung,” terangnya.

Gunadi menambahkan, putusan sudah berkekuatan hukum tetap juga keluar. Sudah terhadap pokok perkara,  serta pada perlawanannya. Sehingga  perkara sudah final dan  dilakukan eksekusi.

Bagaimana dengan para penghuni yang menempati rumah di atas lahan tersebut? “Kami tidak berkaitan dengan kepala keluarga. Namun yang kami sengketakan adalah dengan Ambar. Dari lahan ini, terdiri 3 sertifikat seluas 12.370, 5.220, 3.410. Di dalam lahan ada 3 bangunan. Perkara mempunyai kekuatan hukum tetap. Baik yang menyangkut pokok perkaranya, termasuk perlawanannya,” pungkas Gunadi.

Saat alat berat “menghajar” rumah sempat tegang, namun eksekusi berjalan lancar. Para penghuni tampak kooperatif menerima kenyataan. Para penghuni mengeluarkan sejumlah perabotan dan isi rumah.  (aji/mat)