Dua Terduga Maling Motor Ditembak
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Okky alias Kero (31), warga Jl. Kepuh dan Nuri (41) warga Jl Sukun Sidomulyo, Kecamatan. Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, dilumpuhkan dengan timah panas petugas. Pasalnya, kedua tersangka berusaha melawan saat hendak ditangkap.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menunjukan para tersangka dan barang bukti.
KAPOLRESTA Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menerangkan, kedua tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Jl MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (08/09/2020) lalu.
“Jadi, sekitar pukul 03.30 dinihari, kedua tersangka ini berniat mencuri motor di Jalan MT Haryono. Tersangka melihat satu sepeda motor yang diparkir di gang depan rumah kos,” terangnya saat ungkap kasus, Rabu (16/09/2020) siang.
Tersangka Kero langsung merusak rumah kunci motor memakai kunci T. Sementara, tersangka Nuri menunggu di depan gang, sambil mengawasi situasi sekitar. Usai membobol rumah kunci kontak motor, tersangka langsung kabur. Mereka menuju ke parkiran di sekitaran Terminal Arjosari. “Motor korban dibawa tersangka menuju parkiran umum sekitar Terminal Arjosari. Kemudian keduanya pulang ke rumah masing- masing,” lanjutnya.
Keesokan harinya, Rabu (09/09/2020), keduanya kembali datang ke kawasan Arjosari. Mendatangi tempat parkir untuk mengambil motor hasil curanmor. Polisi yang mengintai, langsung bergerak menangkap kedua tersangka. “Saat akan ditangkap, kedua tersangka melawan petugas, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka,” kata kapolresta.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka merupakan residivis. Kero residivis pencurian dengan pemberatan bobol rumah di tahun 2010, 2015, 2016, dan 2017. Sedangkan tersangka Nuri residivis kejahatan pencurian pemberatan bobol rumah (kos), pada tahun 2014 dan 2016. Akibat perbuatannya, keduanya terancam Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara selama 5 tahun. (aji/mat)