5 Juli 2025

`

DPRD Minta Pemkot Malang Perbaiki Gaji GTT/PTT

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang tahun anggaran 2021 tengah dalam pembahasan legislatif. Semua fraksi pada dasarnya menyepakati isi ranperda. Namun ada beberapa catatan. Salah satunya soal gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).

 

DPRD Kota Malang membahas Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang tahun anggaran 2021.

 

HAL ITU disampaikan dalam rapat paripuran Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Malang terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021 di DPRD Kota Malang, Senin (09/11/2020).

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, salah satu yang menjadi sorotan adalah gaji guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang selama ini banyak dikeluhkan. Pihaknya meminta Pemkot Malang lebih memperhatikan insentif bagi pekerja non PNS tersebut.

“Ada satu yang menarik bagi saya, yaitu tentang gaji guru honorer. Gaji GTT, PTT atau apa pun bahasanya, sangat tidak layak. Itu yang harus kita pikirkan. Belum lagi GTT guru-guru agama, baik itu guru agama Islam, Hindu, Kristen atau yang lainnya. Sehingga kami harapkan ada insentif bagi mereka,” ujarnya.

Made menilai, selama ini  pemberian insentif bagi GTT dibebankan kepada BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang sistem pengaturannya diatur dan diserahkan oleh masing-masing kepala sekolah yang menaungi. Hal inilah yang sekiranya bisa menjadi landasan untuk bisa menaikkan dana BOS dari APBD agar bisa mencukupi insentif GTT di Kota Malang.

“Karena itu dibebankan pada BOS dan kepala sekolah yang mengatur. Nah,  kalau memang masuk lewat BOS, sudah BOS-nya kita naikkan dari APBD. Karena kita tidak mau seperti perusahaan swasta diwajibkan membayar UMK (upah minimum kerja), tapi pemerintah malah di bawah UMK,” imbuhnya.

Made menjelaskan, para GTT sejatinya bisa mendapatkan persamaan insentif yang didapat oleh tenaga pendukung operasional kegiatan (TPOK) di Kota Malang, yakni sesuai UMR, sekitar Rp 2,9 jutaan. Sehingga tahun 2021, harapannya tidak akan ada lagi keluhan-keluhan dari para tenaga guru honorer. “Paling tidak di sisi pendapatan sesuai standar TPOK sekarang yang sudah ada di Kota Malang. Sejauh ini kan belum memenuhi karena diserahkan kepada sekolah masing-masing,” ungkapnya.

Pembahasan Ranperda APBD 2021 ini akan digodok lagi melalui hearing dengan instansi terkait. Kemudian dibahas lebih lanjut lagi di tim banggar (badan anggaran), yang rencananya diputuskan pada 26 November 2020.

Made Berharap, agenda kali ini akan lebih menyempurkan draft Ranperda APBD Kota Malang 2021 sebelum pengesahan. “Semua nanti akan digodok lewat hearing, kemudian membahas lewat banggar. Kemudian akan kita putuskan tanggal 26 November. Semoga dari pandangan fraksi tadi ada penyempurnaan,” pungkasnya. (div/mat)