Dirut BPJS : Tak Ada Diskriminasi, Manfaatkan BPJS Cukup Bawa KTP
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2023 ini lebih meningkatkan pelayanan. Salah satunya, masyarakat yang akan memanfaatkan BPJS, cukup membawa KTP. Jika ingin daftar, lebih cepat menggunakan mobil JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan antri di rumah. Tidak ada diskriminasi peserta.

HAL INI disampaikan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Prof. Dr. Ghufron Mukti, MSc, PhD, saat bertemu dengan Bupati Malang, HM Sanusi dan sejumlah pejabat Kabupaten Malang lainnya di Peringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (14/06/2023) sore.
“Di tahun 2023 ini, kami fokus peningkatan mutu pelayanan. Pertama, lebih mudah karena masyarakat cukup membawa KTP. Kedua, lebih cepat daftar menggunakan mobil JKN dan antri dari rumah. Nanti masyarakat akan dilayani pada jam sekian. Kalau sudah dekat pelayanan, baru berangkat ke kantor BPJS. Ketiga, setara, artinya tidak ada diskriminasi peserta BPJS,” jelas Dirut BPJS.
Pada kesempatan itu, Prof. Dr. Ghufron Mukti, MSc, PhD, menjelaskan, BPJS ingin mendukung apa yang sudah dilakukan Bupati Malang dan memberikan apresiasi atas pencapaian Universal Health Coverage (UHC) Pemerintah Kabupaten Malang. Selain itu, BPJS juga ingin meningkatkan mutu layanan, sehingga harus kerjasama dengan pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Rumah Sakit, dan BPJS.
”Terima kasih atas dukungan Bapak Bupati Malang sehingga Kabupaten Malang mampu mencapai UHC. Pemerintah Kabupaten Malang memang memiliki satu komitmen dan niat serta tidak membeda-bedakan dalam memberikan layanan JKN kepada masyarakat, juga selalu salam, senyum, dan sapa kepada pasien,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Malang, HM Sanusi, menjelaskan, saat ini akses pelayanan kesehatan untuk peserta JKN di Kabupaten Malang semakin mudah. Masyarakat yang telah terdaftar menjadi peserta JKN, dapat menggunakan NIK sebagai identitas tunggal saat mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Jadi tidak perlu cetak kartu maupun fotokopi KTP.
“Untuk itu, kepada fasilitas kesehatan di wilayah Kabupaten Malang, saya harap dapat melayani peserta JKN dengan baik dan sesuai haknya. Saat ini Kabupaten Malang sudah mencapai UHC dengan capaian kepesertaan per 1 Juni 2023 sebesar 98,70% dari jumlah penduduk 2.650.000 jiwa,” jelasnya.
Sedangkan bagi masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar menjadi peserta JKN, yang sedang butuh layanan kesehatan, dapat mendaftar melalui Puskesmas setempat untuk menjadi peserta JKN. Biaya akan dibayar APBD Kabupaten Malang. “Hingga saat ini masih terus berproses untuk mewujudkan 100% capaian. Syarat bagi mereka yang belum memiliki BPJS, cukup membawa KTP. Bagi yang kemarin belum mampu membayar secara mandiri, bisa dimutasi ke subsidi dengan catatan benar-benar masyarakat kurang mampu,” tegasnya. (bri/mat)