1 Juli 2025

`

Dinas Kominfo Ajak Masyarakat Berantas Peredaran Rokok Ilegal

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai  Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai tahun 2020 Dalam Rangka Gempur Rokok Ilegal di Warung Pedas Tangkilsari, Jl. Raya Tangkilsari No. 37, Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis  (12/11/2020) siang.

 

Sejumlah undangan mengikuti Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai tahun 2020 Dalam Rangka Gempur Rokok Ilegal di Warung Pedas Tangkilsari, Jl. Raya Tangkilsari No. 37, Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (12/11/2020) siang.

 

SOSIALISASI yang dibuka Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Aniswaty Aziz, SE,Msi, ini diikuti sejumlah perangkat desa dari seluruh desa di Kecamatan Tajinan, serta puluhan pengusaha dan pedagang rokok (grosir)  yang berada di Kecamatan Tajinan. Total, kurang lebih 40 undangan mengikuti sosialisasi ini.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Aniswaty Aziz, SE,Msi, (nomor dua dari kiri), bersama pemateri dari Bea Cukai Malang saat Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai tahun 2020 Dalam Rangka Gempur Rokok Ilegal di Warung Pedas Tangkilsari, Jl. Raya Tangkilsari No. 37, Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (12/11/2020) siang.

Saat membuka acara, Aniswaty Aziz mengatakan, maraknya peredaran rokok ilegal membutuhkan perhatian seluruh elemen masyarakat untuk mengantisipasinya. Peran serta masyarakat, menurutnya, sangat penting untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

“Masyarakat harus terus kita beri edukasi dan sosialisasi terhadap jenis rokok ilegal. Karena peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara,  karena tidak memberikan kontribusi terhadap perolehan pajak negara. Perlu dipahami bahwa penerimaan pajak dari hasil cukai dan tembakau ini dikembaikan lagi kepada  masyarakat, terutama untuk pembangunan, khususnya di bidang kesehatan,” terangnya.

Mantan Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah Kabupaten Malang ini menjelaskan,  pada tahun 2020, berdasarkan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Malang,  kerugian negara yang ditimbulkan rokok ilegal mencapai Rp 4.915.251.370,00. Padahal, tahun 2019, kerugian negara hanya sekitar Rp 3.520.802.160,00 dari 57 penindakan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Aniswaty Aziz, SE,Msi, membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai tahun 2020 Dalam Rangka Gempur Rokok Ilegal di Warung Pedas Tangkilsari, Jl. Raya Tangkilsari No. 37, Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (12/11/2020) siang.

Melihat tingginya kerugian negara akibat rokok ilegal tersebut, Aniswaty kembali menghimbau  seluruh lapisan masyarakat agar ikut berpartisipasi memerangi peredaran rokok ilegal. “Caranya, dengan mengenali jenis pelanggaran cukai, mulai rokok illegal, tembakau,  dan kondisi pita cukai rokok yang beredar, dan sebagainya,” ujarnya

Sementara itu, menurut catatan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang, Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT)  yang diterima Pemerintah Kabupaten  Malang di tahun 2020, sebesar Rp 75 miliar. Dari jumlah tersebut, 59 persen dialokasikan untuk kesehatan.  “Perolehan dari bidang cukai akan dikembalikan ke daerah untuk mensupport pembangunan di daerah,”pungkas Aniswaty Aziz.

Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai tahun 2020 Dalam Rangka Gempur Rokok Ilegal di Warung Pedas Tangkilsari, Jl. Raya Tangkilsari No. 37, Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (12/11/2020) siang ini mendapat sambutan hangat dari peserta. Mereka cukup antusias mengikutinya. Apalagi panitia juga menggelar happy fun game dan kuis berhadiah, sehingga membuat suasana  mencair. (div/mat)