1 Juli 2025

`

Diklat SKKNI, Satu Cara Meningkatkan Kualitas SDM Pelaku Koperasi

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sejumlah pelaku koperasi mengikuti Diklat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Perkoperasian yang diselenggarakan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang, di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (05/11/2019). Tujuannya, agar pelaku koperasi lebih profesional dalam mengelola usahanya sehingga perekonomian meningkat.

 

Bupati Malang, HM Sanusi bersama Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang, Pantjaningsih SR, Camat Kepanjen Abai Saleh dan sejumlah pejabat Kabupaten Malang serta peserta Diklat SKKNI usai pembukaan.

 

‘SEBAGAI pelaku ekonomi, koperasi memiliki kompetitor, yaitu BUMN dan swasta. Dengan SDM yang maju, koperasi  akan berkembang pesat. Dengan SDM bagus, tentu dapat mengelola usahanya  dengan baik dan benar, sehingga bisa menghasilkan keuntungan yang diharapkan,” kata Bupati Malang, HM Sanusi usai membuak diklat, didampingi Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang, Pantjaningsih SR.

Bupati menambahkan, tujuan Diklat SKKNI ini agar nanti insan koperasi lebih profesional dalam mengelola usahanya. Targetnya, ada peningkatan perekonomian dengan tumbuh kembangnya usaha. “Diklat ini dinilai strategis, mengingat tuntutan profesionalitas di semua bidang semakin tinggi. Untuk mencapai profesionalitas, harus diawali dengan kompetensi memadai, yang diikuti dengan pola pikir dan sikap positif terhadap bidang tertentu,” katanya.

‘’Selama ini, SDM Indonesia sering kali dihadapkan pada profesionalitas yang masih di bawah standar. Padahal, dunia kerja modern sangat menuntut profesionalitas maksimal. Salah satu faktor yang membuat SDM Indonesia masih belum memiliki daya saing maksimal adalah belum adanya standar kompetensi kerja yang dapat diterapkan dan diakui secara global, khususnya dalam lingkup nasional. Berkaca dari kondisi tersebut, arah perbaikan dilaksanakan. Di antaranya, dengan  terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional,” jelas Sanusi.

Bupati menambahkan, terbitnya  Permenaker  ini diikuti dengan berbagai kebijakan sebagai tindak lanjut peraturan tersebut. Salah satunya, adanya Diklat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), seperti yang dilaksanakan Dinas Koperasi. “Melalui Diklat SKKNI Perkoperasian ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM perkoperasian di Kabupaten Malang, sekaligus dapat mendorong kontribusi koperasi terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.  (bri/mat)