Didatangi Warga Ngenep, Camat Karangploso Pergi
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Lima anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan belasan warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, merasa kecewa dengan sikap Camat Karangploso, Indra Gunawan, karena tidak menemui mereka saat didatangi di kantornya, Selasa (01/12/2020). Tujuannya, menanyakan langkah apa yang diambil camat terkait masalah Kepala Desa Ngenep.

“SAYA sangat kecewa. Ketika camat butuh saya, selalu mengejar-ngejar. Namun ketika saya sowan, orang yang punya rumah pergi,” ujar salah satu anggota BPD. Ia merasa aspirasi masyarakat Desa Ngenep yang diwakilinya tidak disambut baik oleh camat.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah menonaktifkan Kepala Desa, Suwardi, sejak 16 November 2020 lalu, yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) BPD. Namun SK itu dirasa belum mendapat respon yang berarti.
Hal ini membuat lima anggota BPD dan belasan warga Desa Ngenep, mendatangi Kantor Kecamatan Karangoloso, Selasa (01/12/2020). Tujuannya, menanyakan langkah apa yang diambilCamat Karangploso, Indra Gunawan, terkait masalah ini.
Namun ketika didatangi BPD dan warga Desa Ngenep, Indra pergi. Camat mengatakan, ada giat dan tidak ada koordinasi terlebih dahulu terkait kedatangan BPD dan warga Desa Ngenep.
“Saya sangat kecewa. Ketika camat butuh saya, selalu mengejar-ngejar. Namun ketika saya sowan, orang yang punya rumah pergi,” ujar salah satu anggota BPD. Ia merasa aspirasi masyarakat Desa Ngenep yang diwakilinya tidak disambut baik oleh camat.
Akhirnya, pengurus BPD dan warga Desa Ngenep ditemui perwakilan camat yang tidak bisa memberi keputusan apa-apa. Ketika perwakilan Camat Karangploso itu mau diwawancarai wartawan, tidak mau memberi keterangan.
Berdasarkan pertemuan antara BPD, warga Desa Ngenep, dan perwakilan Camat Karangploso, dapat digaris bawahi bahwa pencopotan jabatan kepala desa hanya bisa dilakukan secara prosedural. Artinya, pencopotan kades hanya bisa dilakukan bupati.
“Namun, pembinaan kepala desa merupakan kewajiban kecamatan. Tapi, sampai saat ini, apa yang telah dilakukan oleh kecamatan?” tegas Suwardi. Ia merasa tidak ada langkah nyata yang dilakukan untuk menindak kades. (div/mat)