Jambret Tiga TKP Diringkus
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Machfud Junaidi (30), warga Desa Tamankuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tersangka penjambretan di Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, dibekuk jajaran Polsek Wajak, Senin (27/08/2018).
IPDA Eka Yuliandri Aska, Kasubag Humas Polres Malang membenarkan penangkapan Machfud tersebut. “Betul, jajaran Polsek Wajak kemarin sore mengamankan satu orang berinisial MZ, tersangka penjambretan di Desa Codo, Kecamatan Wajak,” terangnya, Selasa (28/08/2018).
Menurut Aska, penjambretan yang dilakukan Machfud Junaidi terjadi pada Kamis (16/08/2018). Korbannya Juwariyah (37), warga Dusun Sumber Duren, Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
“Saat itu korban bersama suaminya mengendarai sepeda motor hendak ke Desa Beringin dari arah Turen. Sesampai di pinggir jalan areal persawahan Desa Codo, Wajak, korban dijambret,” jelas Aska.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki FU tanpa plat nomor dan mengenakan jaket hitam, saat itu membuntuti Juwariyah. “Menurut pengakuan korban, begitu jarak sudah dekat, tas korban ditarik dan pelaku langsung kabur ke arah utara,” papar Aska.
Korban yang kehilangan satu unit telepon genggam senilai Rp 4 juta, berusaha mengejar pelaku, namun tak berhasil. Kemudian melapor kejadian tersebut ke Polsek Wajak. “Begitu mendapat laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan, kemudian mendapat informasi jika pelaku berada di rumahnya setelah kabur beberapa hari,” kata Kasubag Humas Polres Malang.
Tidak membuang kesempatan, dengan dibantu Tim Opsnal 3 Polres Malang, jajaran Polsek Wajak membekuk tersangka saat berada di rumahnya. Tak bisa mengelak, Machfud Junaidi langsung digelandang ke Polsek Wajak.
“Dalam penyidikan diketahui sebelumnya tersangka telah melakukan tindak pidana yang sama sebanyak 3 kali. Kasus ini masih dalam pengembangan Polsek Wajak,” pungkas Polisi yang lama berdinas di Polsek Bululawang ini. (diy)