1 Juli 2025

`

Dendam, Tukang Tambal Ban Bobol Toko Onderdil Motor

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Fery (27), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dan  Pi’i (60), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota, karena diduga membobol toko onderdil otomotif Umi Jaya Oli, yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta, RT 2 / RW 6 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, belum lama ini.

 

Petugas Satreskrim Polresta Malang Kota merilis dua tersangka yang diduga membobol Toko Umi Jaya Oli.

 

MENURUT Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, tersangka FS ditangkap di rumah kakeknya, di Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Sedangkan Pi’i, ditangkap di rumahnya, Sabtu (23/01/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka melakukan pencurian itu karena dendam. Tersangka F berprofesi sebagai tukang tambal ban. Sering dimarahi pemilik bengkel agar tidak membuka usaha tambal ban di depan bengkel,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, saat merilis kedua tersangka, Senin (25/01/2021).

Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian di Toko Umi Jaya Oli.

Karena sering dimarahi, tersangka mangkel dan timbul niat jahat untuk membobol bengkel. Ia mengajak tersangka Yusuf (DPO) yang juga mantan karyawan bengkel Umi Jaya Oli tersebut. Keduanya bersama-sama membobol bengkel dan mencuri berbagai macam barang yang ada di dalamnya. Usai mengambil barang, tersangka menjual barang curiannya kepada tersangka penadah barang, Pi’i.

“Para tersangka menjual barang curiannya itu seharga Rp 4 juta. Uang hasil penjualan barang curian, digunakan untuk kebutuhan sehari – hari,  Penangkapan berawal dari penyelidikan petugas dan informasi  masyarakat,” kata Tinton.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka meringkuk di tahanan Polresta Malang sambil menunggu proses lebih lanjut.  Dalam kasus ini, Fery dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan Pii dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara. “Hingga saat ini, kami masih melakukan pengejaran kepada DPO. Diketahui,  tersangka YS  telah kabur ke daerah Jakarta,” tegas Tinton.

Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 3 botol oli merk Mesran, 6 dos dope sepeda, 3 botol oli Yamalube, 6 renteng dope merek Honda, 11 dos busi merk NGK, 1 dos busi merk Ignimax, 1 pisau lipat, 3 busi merek Honda dan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra Fit. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.  (aji//mat)