1 Juli 2025

`

Berkas Lengkap, Dua Tersangka Mutilasi Segera Disidangkan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dua tersangka pembunuhan disertai mutilasi, JLT (61), warga Jalan Serayu, RT 2/RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan AR (44), warga Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, sudah masuk tahanan Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (23/04/2024).

 

Dua tersangka pembunuhan mutilasi, JLT (61), warga Jalan Serayu, RT 2/RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan AR (44), warga Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, menandatangani berkas pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (23/04/2024).

 

KEDUANYA dilimpahkan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, karena berkas perkara sudah P-21 (sudah lengkap). Nantinya, keduanya segera disidangkan m di Pengadilan Negeri Kota Malang. “Pelimpahan kedua tersangka telah dilakukan Selasa (23/04/2024). Kami menerima tersangka mutilasi dan barang bukti dari penyidik Polresta Malang Kota,” terang Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, Rabu (25/04/2024).

Kusbiantoro menjelaskan, dalam pelimpahan tersebut, kedua tersangka diberikan kesempatan untuk membaca serta mengecek berkas perkaranya. Setelah itu keduanya menandatangani berkas perkara. “Semuanya telah sesuai dengan berkas perkara. Selanjutnya kedua tersangka kami lakukan penahanan titipan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Malang,” lanjutnya.

Untuk itu, tambah Kasi Pidum Kejari Kota Malang,  secepatnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk disidangkan.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) kedua tersangka mutilasi, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengatakan, pihaknya akan segera mempelajari berkas perkara tetsebut dan akan melakukan pembelaan.

Soal psikis kedua tersangka mutilasi, Guntur Putra Abdi Wijaya menyatakan, semuanya dalam kondisi sehat. “Terkait kondisi tersangka JLT (61), warga Jalan Serayu, RT 2/RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, memang di awal sempat pingsan dan syok. Namun saat dilimpahkan ini, dia sudah menunjukkan keterangan sejelas mungkin, dan kondisinya cukup baik,” lanjutnya.

Sebelumnya, kedua tersangka diduga melakukan pembunuhah hingga memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian.

Kasus tersebut, sempat menghebohkan Kota Malang. Untuk tersangka JL Tomatala (61), tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri, Ni Made Sutarini (55), Sabtu (30/12/2023) di rumah tersangka. Sedangkan tersangka AR (44), warga Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang diduga membunuh dan memutilasi korbannya,  Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Minggu (15/10/2023) lalu, di rumah kosnya  di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1/RW 3 Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. (aji/mat)