20 April 2024

`

Wasiat Suami, Istri Tidak Boleh Nikah Lagi

3 min read

Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustadz… Saya seorang janda sudah lima tahun ditinggal mati suamiku, dan punya anak satu, tapi umur saya masih sekitar 30 tahun, awal mula rumah tangga saya kurang bahagia karena masih baru dan memang saya dijodohkan sama orang tua, tapi setelah 2 tahun dikarunia anak hidup rumah tangga saya dengan almarhum suamiku sangat bahagia dan harmonis, dan entah karena apa saya sangat mencintai suamiku dan suamiku juga sangat mencintai dan menyayangi aku (yah mungkin karena saking sabarnya suamiku). Dan di akhir hayat suamiku dia pernah berpesan dan bilang sama aku; “dik kalau saya mati kamu jangan bersuami lagi ya?” waktu itu saya tidak bisa menjawab karena kasihan dan terenyuh, sambil menangis, tapi dalam hati saya juga mengiyakan apa yang dikatakan suamiku. Sekarang orang tua saya sendiri selalu menyuruh agar saya bersuami lagi… Ustadz… mana yang harus saya ikuti antara kehendak orang tua untuk menikah lagi, dengan pesan-pesan suamiku. Mohon nasihat dan bimbingan dari Pak Ustadz… dan sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas solusi yang diberikan untuk saya…
Wassalamu’alaikum wr. wb. Ana… 08123331xxxx

 

Wa’alaikum Salam wr. wb.
Ibu Ana (saya sebut) karena di akhir tulisan ada nama Ana.
Ibu Ana. umur ibu masih muda, sabar mendidik anak, bahkan bisa sabar menahan diri sampai 5 tahun menjanda, mudah-mudahan benar menjadi Ibu yang solihah. Rosululloh saw., pernah melukiskan kreteria wanita solehah dengan hadits yang artinya : “Wanita solehah ialah ketika dilihat suaminya ia menyenangkan, dan ketika diperintah maka akan patuh, dan ketika ditinggal pergi, maka ia akan menjaga dirinya” (H.R. Ibnu Jarir dari Abi Hurairah).
Akan tetapi dalam kesempatan lain. Rosululloh saw., pernah menyinggung kelangkaan wanita yang memiliki kriteria salehah dengan mengumpamakan burung gagak putih. Artinya hampir mustahil ditemukan, dengan sabda beliau : “Perumpamaan wanita salehah diantara perempuan adalah seperti seekor burung gagak putih diantara seratus burung gagak”. Ini artinya perempuan salehah itu tidak banyak, ya mudah-mudahan Ibu Ana termasuk yang tidak banyak ditemukan.

Ibu Ana … Dalam Islam seorang perempuan yang sudah terikat dengan pernikahan, maka tanggung ja-wab sepenuhnya berada ditangan suaminya, artinya hak dan kewajiban istri terhadap suaminya, demikian juga sebaliknya, meski dalam ukuran yang berbeda. Hal ini bukan berarti wanita yang bersuami tidak memiliki hak dan kewajiban terhadap orang tua, melainkan dalam pengertian suami lebih berhak atas istri daripada orang tua.
Ketentuan demikian berlaku selama seorang wanita masih berstatus sebagai Zaujiyah (istri), sehingga ketika hubungan suami istri sudah terputus seperti terjadinya perceraian atau ditinggal mati suami, maka sudah tidak ada hak dan kewajiban sebagai seorang Istri. Seperti janji setia seorang istri kepada suami, dan permintaan suami kepada istri agar tidak bersuami lagi. Pada hakikat hukum ketika suami telah mati, maka hukum zaujiyyah sudah tidak ada lagi, kecuali hanya mendoakan saja.

Dalam syari’at Islam ada keterangan, bahwa istri yang ditinggal mati suaminya nanti akan bisa menjadi istri lagi di akhirat jika tidak menikah lagi dengan laki-laki lain. Artinya bahwa suami dari seorang istri diakhirat nanti ialah suami yang terakhir dari istri yang sampai ia meninggal.

Sedangkan janji setia sehidup semati yang pernah diucapkan itu disebut dengan Wa’du (janji) selama masih hidup, jika yang satunya meninggal apakah harus ditepati ?.

Menurut Syafi’iyyah, Hanafiyah, dan mayoritas Ulama, tidak wajib memenuhi janji, namun makruh meninggalkan. Menurut Malikiyah wajib memenuhi janji bila ada sebab lain yang mendukung.

Sedang untuk permintaan orang tua agar Ibu Ana. menikah lagi itu tidak wajib dilaksanakan, namun sebaiknya diikuti permintaan orang tua jika tidak ada udzur. Sebab sudah tidak ada hak bagi orang tua untuk memaksa anaknya menikah kembali, dan penolakan itu bukan termasuk Uququl walidain (menyakiti orang tua) yang dilarang.
Kesimpulan dari saran saya.. Ibu Ana.. jika Ibu Ana masih kuat dan bisa menjaga diri seperti selama ini, tenang dan bahagia dengan anak serta cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, maka tidak perlu menikah lagi. Kecuali jika memang Ibu.. Ana .. menemukan seorang laki-laki yang mau menikahi itu lebih kuat dan bagus agamnya dibanding almarhum suami Ibu (dulu), dan ibu Ana juga cocok dengan petunjuk istikhoroh, maka sebaiknya Ibu menikah lagi, karena suami ibu yang kedua nanti yang akan menemani di akhirat nantinya.

Demikian mudah-mudahan menjadi bahan renungan untuk Ibu Ana, dan menjadikan langkah kedepan yang lebih berkah dan bermanfaat. Amin.*
Wassalamu’alaikum wr. wb.