1 Juli 2025

`

Bea Cukai Temukan 269.000 Batang Rokok Ilegal di Kristalan, Singosari

2 min read

MALANG | TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) mengamankan sebanyak 13.450 bungkus (269.000 batang) rokok tanpa dilekati pita cukai berbagai merk, saat merazia jasa pengirman barang jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (02/01/2024) siang.

 

Inilah suasana di dalam jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (02/01/2024) siang.

 

Petugas Bea Cukai Malang menggeledah sebuah bungkusan yang diduga berisi rokok illegal saat merazia jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (02/01/2024) siang.

GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Rabu (03/01/2024) petang, menjelaskan, pada Selasa (02/01/2024), Tim Intelijen dan Penindakan melakukan kegiatan rutin patroli darat, memeriksa jasa ekspedisi dan melakukan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal yang dilaksanakan mulai pukul 17.15 WIB – pukul 23.00 WIB.

“Tim melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Hasilnya, didapati adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek sebanyak 13.450 bungkus (269.000 batang) tanpa dilekati pita cukai,” jelas Gunawan.

Inilah sebagian rokok yang diduga illegal saat Bea Cukai merazia jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (02/01/2024) siang.

Selain melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi, tim juga melakukan patroli pada jalur distribusi rokok ilegal di Kecamatan Singosari, Gedangan, dan Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Namun tidak didapati BKC ilegal. Selanjutnya tim membawa barang hasil penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Dari hasil penindakan jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, perkiraan nilai barang mencapai Rp 372.733.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 201.528.000,” kata Gunawan.

Gunawan menambahkan, Bea Cukai Malang, dalam fungsinya sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya, terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal, salah satunya melalui tindakan menggagalkan pengiriman rokok ilegal di Kabupaten Malang. (bri/mat)