31 Agustus 2025

`

Bea Cukai Musnahkan 4 Juta Rokok Ilegal dan 56 Sex Toys

3 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, memusnahkan 4.104.688 batang rokok illegal, 96 liter (160 botol) minuman alkohol illegal, 56 sex toys, dan senjata tajam yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,24 miliar, di PT Alam Sinar Jalan Raya, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (18/01/2022).

 

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, memusnahkan 4.104.688 batang rokok illegal, 96 liter (160 botol) minuman alkohol illegal, 56 sex toys, dan senjata tajam yang berpotensi kerugian negara sebesar Rp 2,24 miliar, di PT Alam Sinar Jalan Raya, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (18/01/2022).

 

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo didampingi Wakil Bupati Malang, Drs. Didik Gatot Subroto, SH,MH, menjelaskan barang-barang ilegal yang akan dimusnahkan.

HADIR dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Malang, Drs. Didik Gatot Subroto, SH,MH, Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono, serta  Dandim 0818 Kabupaten Malang – Kota Batu, Letkol Inf Taufik Hidayat.

Pemusnahan secara simbolis ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Wakil Bupati Malang, didampingi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, Forkopimda,  serta Camat Pagak Ichwanul Muslimin, SH,MSi.

“Pemusnahan ini sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai community protector. Selain itu juga  dalam rangka menyampaikan informasi atas hasil penindakan yang telah dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Cukai Malang kepada masyarakat luas. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut program dan arahan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II,” terang Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo.

Wakil Bupati Malang, Drs. Didik Gatot Subroto, SH,MH, Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono, serta Dandim 0818 Kabupaten Malang – Kota Batu, Letkol Inf Taufik Hidayat, melihat barang-barang ilegal yang akan dimusnahkan.

Gunawan Tri Wibowo membenarkan,  salah satu fungsi utama Bea Cukai adalah sebagai community protector. Yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan, keamanan, dan  moralitas. “Karena itu Bea dan Cukai Malang melaksanakannya dengan cara penindakan terhadap barang-barang yang dilarang maupun dibatasi,” katanya.

Selama 2021, Bea Cukai Malang telah melakukan serangkaian pendidikan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Malang Raya berupa 197 Surat Bukti Penindakan yang terdiri dari 91 penindakan barang kiriman pos, 83 penindakan terhadap BKC hasil tembakau, 17 penindakan terhadap BKC MMEA, 5 penindakan terhadap NPP Lokal, satu penindakan terhadap NPP Impor.

‘’Salah satu tindak lanjut penanganan barang bukti hasil penindakan yang didapati melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai, dan telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) adalah dengan dimusnahkan. Selama 2021, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai Malang telah melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan yang terdiri dari BKC HT Batangan  14.703.964, BKC HPTL  9000 mL, BKC MMEA  324 botol (190.810 mL),  dan Barang Kiriman Pos  145 item barang. Total perkiraan kerugian yang dialami negara dari barang-barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 6,6 miliar,” terang Gunawan.

Dijelaskan Gunawan, pada hari ini,  KPPBC Tipe Madya Cukai Malang melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan dengan mengusung suatu pesan Gerakan Anti Rokok Ilegal. Pemusnahan ini hanya sebagai background yang memperkuat pesan publikasi pentingnya Gerakan Anti Rokok Ilegal. “Karena yang lebih penting adalah adanya kesadaran tentang pentingnya Gerakan Anti Rokok Ilegal. Pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang harus dilaksanakan. Total perkiraan kerugian yang dialami negara dari barang-barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 2,2 miliar,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Malang, Didik GS,  menyambut baik pemusnahan barang ilegal ini. Diakuinya, Bea dan Cuka adalah penjaga tapal batas negara atau border guard  masuknya barang-barang yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta dapat memicu dampak negatif terhadap stabilitas pasar dalam negeri.

‘’Pemerintah Kabupaten Malang akan berupaya untuk terus mendukung Bea dan Cukai, dimana hal ini juga tentunya membutuhkan partisipasi dan keterlibatan seluruh pihak agar implementasi dari tugas dan fungsi utama Bea dan Cukai sebagai Community Protector juga dapat berjalan dengan optimal,” katanya. (iko/mat)