20 Mei 2025

`

Batasan Umur Memberatkan, GTT Ancam Mogok Mengajar

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kabupaten Malang, Jawa Timur, mempunyai kuota perekrutan aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 830 orang. Dari jumlah  tersebut, guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) kategori 2 (K2) terancam tidak bisa diangkat menjadi ASN.

 

 

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Mujiono.

HAL TERSEBUT dikeluhkan Ari Susilo, Ketua Forum GTT/PTT Kabupaten Malang, Selasa (18/09/2018).

Sebelumnya,  Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdhansyah menyampaikan, untuk perekrutan ASN tahun 2018, Pemerintah Kabupaten  Malang mendapat jatah 830 orang dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Sebelumnya kita mengajukan 863, disetujui 830 orang. Peruntukanya paling banyak guru sebanyak 635 orang, tenaga kesehatan 150 orang,  dan tenaga teknis 45 orang,” terang Nurman.

Ari Susilo, Ketua Forum GTT/PTT Kabupaten Malang.

Dari 635 orang guru yang akan direkrut, 500 orang untuk perekrutan jalur umum. Artinya, melalui tes, dan 135 orang dari jalur khusus, yakni dari dari GTT K2. Masalah muncul ketika syarat bagi pendaftar ASN 2018, usianya per tanggal 19 September 2018 tidak lebih dari 35 tahun.

“Sedangkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB-red), yang masuk kategori K2 adalah GTT yang sudah mengabdi sejak 2005 dan sudah mengajar selama setahun sebelumnya. Artinya apa? Kalau dihitung untuk GTT K2,  nyaris tidak ada yang usianya di bawah 35 tahun. Rata-rata di atas 35 tahun,” jelas Ari Susilo, Selasa (18/09/2018).

Menurut Ari, karena syarat yang ditentukan BKN untuk batasan umur dinilai memberatkan GTT/PTT K2, melalui Forum GTT/PTT Indonesia, pihaknya akan berdialog dengan Kemenpan RB.

“Mediasi dan dialog dilakukan malam ini. Jika tidak ada titik temu, maka GTT / PTT se Indonesia akan melakukan demontrasi ke Jakarta. Di daerah sendiri,  GTT akan melakukan mogok massal untuk tidak mengajar paling pendek 3 hari dan paling lama 7 hari,” ancamnya.

Dia beranggapan,  semestinya,  syarat yang dibuat oleh BKN bukan berdasarkan batasan usia, tapi lama pengabdian. “Banyak dari kita sudah mengabdi puluhan tahun dengan gaji di bawah cukup, karena berkeyakinan suatu saat akan diangkat menjadi ASN. Harusnya syarat itu berdasarkan masa bakti pengabdian, bukan batasan umur,” keluh guru yang mengajar di Karangploso ini.

Dari data yang dimiliki Ari,  jumlah GTT/PTT K2 di Kabupaten Malang  sebanyak 1.112 orang.

Keluhan Ari dan rekan-rekanya mendapat simpati dari anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Mujiono. “Memang,  semestinya,  syarat pengangkatan ASN dari K2 bukan berdasarkan batas usia, tapi masa bakti. Kasihan orang sudah lama menjadi honorer, tetapi tidak diangkat karena lewat umurnya. Bahkan saya sendiri pernah menjumpai salah seorang GTT K2 di Kecamatan Sumbermanjing Wetan sampai menangis karena tidak diangkat menjadi ASN hanya karena usia,” ungkap Mujiono, Selasa (18/09/2018).

Terpisah, Moh. Hidayat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten  Malang, mengatakan,  pihaknya menyerahkan penuh pada aturan yang ada. Apalagi pendaftaran dilakukan secara mandiri (online) pada website BKN. “Mereka yang mendaftar harus memenuhi aturan yang sudah ditentukan oleh BKN,” katanya.

Sehingga pada penerimaan CPNS kali ini tidak ada yang bisa melakukan permainan, apalagi melakukan penipuan data pendaftar. “Semuanya dilakukan melalui website resmi BKN pada alamat www.sscn.bkn.go.id. Semua persyaratan dikirim melalui alamat tersebut,” tandas Hidayat.  (diy)