Baru Bebas Penjara, Sikat Emas Tetangga
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Meskipun baru keluar dari penjara dalam kasus narkotika, tidak membuat YU (35), warga Jl. Lesti, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, jera. Buktinya, dia malah menggarong rumah kosong, tidak jauh dari rumahnya. Hasilnya, sejumlah perhiasan emas milik korban yang tinggal di kelurahan yang sama, berhasil digondol. Nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

“JADI, pada Sabtu (08/02/2025), asisten rumah tangga (ART) hendak masuk rumah. Ia melihat dudukan pot cor di depan pintu digeser untuk masuk,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Selasa (11/02/2025) siang.
Namun, setelah masuk ke dalam rumah, pintu sudah dalam kondisi terbuka. Padahal, dalam keseharian rumah dalam kondisi kosong. Mengetahui hal itu, selanjutnya ART menginformasikan kepada pemilik rumah. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata sejumlah barang berharga sudah hilang.
Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke Polsek Blimbing. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka. “Jadi, penangkapan tersangka berawal saat petugas melakukan pengecekan CCTV. Sekitar malam pukul 23.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Blimbing mendapati seseorang yang ciri- cirinya mirip dengan di video CCTV,” kata Soleh.
Selanjutnya dilakukan penangkapan di depan Alfamart Jl. Amprong, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Kemudian diamankan barang bukti 5 lembar surat kepemilikan perhiasan, 2 buah cincin emas, liontin, serta emas antam. Selain itu diamankan juga satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana. “Jadi tersangka ini beraksi dengan memanjat pagar dan merusak jendela dengan cara disongkel,” pungkas kasat.
Atas perbuatanya, tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (aji/mat)