1 Juli 2025

`

Arist : Banyak Konstruksi Pembelaan di Luar Persidangan

2 min read
“Konstruksi yang dibuat-buat itu, saya kira sebuah kepanikan saja. Jadi saya memohon kepada majelis hakim untuk tegas dan teguh terhadap dakwaan. Memutus perkara berdasar fakta persidangan.”

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, selaku pendamping korban asusila yang diduga dilakukan terdakwa JE, siap menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (07/09/2022).

 

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka dan Kuasa Hukum korban, Kayat Hariyanto.

 

ARIST melihat, banyak konstruksi pembelaan yang terjadi di luar persidangan. “Kami melihat banyak konstruksi yang dibuat dari pihak terdakwa. Namun apakah itu ada hubungannya dalam pembelaan, dengan bukti dan fakta di persidangan? Kami tetap teguh dengan materi dan tuntutan dalam dakwaan,” katanya  didampingi penasihat hukum saksi korban, Kayat Harianto, SH, MH, Selasa (06/09/2022).

Bahkan, Arist Merdeka menepis semua konstruksi pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa JE. Menurutnya, hal tersebut tidak termaktub dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Konstruksi yang dibuat-buat itu, saya kira sebuah kepanikan saja. Jadi saya memohon kepada majelis hakim untuk tegas dan teguh terhadap dakwaan. Memutus perkara berdasar fakta persidangan,” lanjutnya.

Mewakili saksi korban, ia menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, karena telah memberikan instruksi khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu agar bisa adil dan menuntut terdakwa sesuai fakta di persidangan.

“Jaksa telah menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal, sebagaimana pasal dakwaan,  Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni 15 tahun penjara. Saya berterima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum saksi korban, Kayat Harianto, SH, MH, menjelaskan, yang terpenting adalah menyatakan terdakwa bersalah.  “Kami memohon agar majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman kepada terdakwa agar menjadi pelajaran serta kejahatan terhadap anak tidak terulang lagi,” harapnya.

Terdakwa yang juga salah satu pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu ini, dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda. (div/mat)