7 Pelanggaran Ini Akan Dikenai E_Tilang
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Batu akan menerapkan tilang elektronik (e-Tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Kota Batu, Jawa Timur. Penerapan ETLE akan dimulai 23 Maret 2021. Ada 7 pelanggaran lalu lintas yang akan dikenai e_Tilang. Salah satunya, tak pakai helem saat mengendari sepeda motor.

KAPOLRES Batu, AKBP Catur C. Wibowo, mengatakan, pemberlakuan ETLE akan ditempatkan di tiga titik, perempatan BCA Jl. Panglima Sudirman, perempatan Lippo Plaza Batu, dan perempatan Pesanggrahan.

“Pelanggaran yang dideteksi ETLE di antaranya, menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, tidak menggunakan helm, dan berboncengan lebih dari dua orang,” kata. Kapolres Batu, AKBP Catur C. Wibowo, belum lama ini
Dia menjelaskan, melalui sistem ETLE, CCTV akan mengawasi pengguna jalan di tempat yang sudah ditentukan. Hasil rekam CCTV dikirim ke monitoring e-tilang. Surat bukti dikirim melalui Kantor Pos kepada pemilik kendaraan, disertai foto pelanggaran. Selanjutnya pelanggar akan dikenakan denda, kemudian membayar melalui BRI. “Jika dua pekan tidak dibayar, STNK diblokir,” tegasnya.
Kapolres Batu AKBP Catur C Wibowo menjelaskan, ETLE merupakan program prioritas Kapolri. “Melalui ETLE, tidak ada interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga menjadi metode paling tepat di era new normal, ” katanya.
Catur menjelaskan, penerapan ETLE didukung empat kamera, yakni kamera face recognition, kamera check point, automatic number plate recognition (ANPR), dan kamera traffic flow management. (div/mat)