19 April 2021 Sekolah Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker 3 Lapis
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sejumlah sekolah di Kota Malang, Jawa Timur, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mulai melakukan persiapan pembelajaran tatap muka setelah setahun lebih pembelajaran dilakukan melalui daring (online). Banyak syarat yang harus dilakukan saat sekolah tatap muka. Salah satunya, siswa harus pakai masker tiga lapis.

HAL INI diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang, Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. SE tersebut ditujukkan kepada PAUD, SD, dan SMP di Kota Malang. Isinya, PTM terbatas dimulai 19 April 2021 dengan penyelenggaraan sesuai protokol kesehatan.
“Hal ini untuk menindaklanjuti SKB Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri pada 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19,” kata Wali Kota Malang, Sutiaji, kemarin.

Di dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang itu juga dijelaskan berbagai syarat pelaksanaan pembalajaran tatap muka. Di antaranya, pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara terbatas, maksimal 50 persen dari jumlah murid, dan 50 persen lagi harus dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh. Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas, dengan pembagian per shift yang ditentukan oleh masing-masing sekolah.
Wali murid dapat memilih putra-putrinya untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh. “Termasuk nanti ketika di kelas harus ada pembatasan tempat duduk, yang jaraknya 1,5 meter. Dan harus menerapkan protokol kesehatan,” kata Sutiaji.
Selanjutnya, masing-masing sekolah harus menyiapkan sarana dan prasarana, seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan membersihkan ruangan dengan disinfektan. Kemudian, dilarang melakukan kontak fisik, seperti salaman, cium tangan. Para siswa wajib menggunakan masker 3 lapis. Setiap sekolah harus membuat essay tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dengan memenuhi seluruh protokol kesehatan.
“Penerapan pembelajaran jarak jauh (daring) sebenarnya telah terlaksana dengan baik. Tapi dikhawatirkan jika terlalu lama tanpa tatap muka, bisa menimbulkan dampak negatif,” ucap Wali Kota Malang Sutiaji seraya menambahkan dampak negatif tersebut dapat menimbulkan resiko ancaman putus sekolah, penurunan pencapaian pembelajaran, minim interaksi guru, teman, dan lingkungan.
Dampak tersebut dapat menyebabkan tingkat stres dalam rumah tangga, baik pada orang tua maupun pada anak. “Seperti itu tadi yang melatarbelakangi dibentuknya SE untuk pembelajaran tatap muka ini,” kata Sutiaji.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang mulai menyusun sistem yang bakal diterapkan saat sekolah tatap muka berlangsung. Salah satunya, melakukan koordinasi dengan sekolah-sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka. “Fix, 19 April 2021 sekolah tatap muka kembali digelar. Tapi saya masih menunggu laporan dari sekolah terkait persetujuan dari wali siswa,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, Kamis (15/04/2021) siang.
Menurut Suwarjana, laporan dari wali murid tersebut yang nantinya bakal dijadikan acuan, apakah pembelajaran tatap muka dapat dilangsungkan di sekolah atau tidak. Apabila wali murid menyetujui, maka pembelajaran tatap muka bisa dijalankan di sekolah. “Prinsipnya, semua sekolah siap. Tapi kan harus ada izin dari orang tua siswa. Jadi perlu ada komunikasi lebih lanjut,” ucapnya. (div/mat)