2 Juli 2025

`

1 Pengedar, 3 Pembeli Ganja Mendekam di Penjara

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Seorang pengedar ganja, MSP (23), tamatan SMA, warga Jl. Simpang Sulfat Selatan IV, RT 04 / RW 06, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, dibekuk Satreskoba Polres Malang Kota, di rumahnya, Rabu (12/06/2019).

 

 

Wakil Kepala Polisi Kota Malang, Kompol Ari Trestiawan merilis pengedar dan pembeli ganja.

BERSAMANYA, ditangkap juga temanya, protolan SMP, MIR (19), warga Jl. Sawojajar, Gang V, RT 01 / 01, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, sebagai pembeli ganja.

Wakil Kepala Polisi Kota Malang, Kompol Ari Trestiawan menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat. “Ada informasi, jika di kos-kosan tersangka digunakan transaksi narkoba jenis ganja. Setelah dilakukan penggeledahan, berhasil ditangkap tersangka,” tuturnya saat rilis ungkap di Mapolresta Malang, Kamis (21/06/2019).

Ia melanjutkan, dari penangkapan tersangka MSP, didapatkan barang bukti paket ganja siap edar. Total berat ganja 373,52 gram. “Seluruhnya sudah dikemas 6 gram per paketnya. Dari pengakuan tersangka, barang tersebut belum sempat beredar. Karena itu, belum dapat untung. Namun demikian, sudah ada pembelinya,” katanya.

“Setiap bungkus ganja, harganya Rp. 100 ribu. Dari pemeriksaan lebih lanjut, ia mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang masih DPO, dari daerah Medan. Dari pelanggannya, sebagian berstatus mahasiswa,” lanjut Wakapolresta.

Polisi terus melakukan interogasi terkait pembelinya. Akhirnya dapat ditangkap 2 orang tersangka yang berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang.

“Dari pengembangan, berhasil ditangkap 2 mahasiswa yang tinggal di Kabupaten Malang. Keduanya adalah para pembeli ganja yang sudah dikemas dalam paket,” imbuh Wakapolresta.

Kedua mahasiswa itu, JSP (22), tinggal di Perumahan  Bandara Santika, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang,  serta MIL (24) alias Iqbal, asal Jl. Jemadi, Kelurahan Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur yang kos di Jl. Terusan Indah Dieng, Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Kini MSP harus menginap di sel  Polres Malang Kota bersama para pelanggannya. Untuk pengedar dikenakan pasal 114 dan ancaman hukuman 5 tahun  hingga  20 tahun penjara. Sementara para pembelinya, dikenakan pasal 111 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.  (ide)