`

Penggugat Perumahan Prisma Cluster Hadirkan Saksi Ahli

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Penggugat Perumahan Prisma Cluster, yang berlokasi di Jl. Candi V, Kelurahan Karang Besuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, kembali menghadirkan saksi ahli. Kali ini, DR. H. Supriyadi, SH, MH, pakar hukum Administrasi Negara.

 

 

Kuasa hukum penggugat, Selo Pamungkas, SH.

KUASA Hukum penggugat, Selo Pamungkas, SH, dan Rekan menjelaskan, dalam keterangannya, saksi ahli menjelaskan, jika muncul surat atau sertipikat baru dengan obyek yang sama, maka dokumen terbaru perlu dipertanyakan.

“Kalau ada sertipikat ganda, maka yang baru perlu dipertanyakan prosesnya. Kok bisa muncul lagi. Apalagi belum ada pembatalan terkait dokumen yang lama,,” terangnya, usai sidang.

Selo Pamungkas menambahkan,  tidak mungkin ada pendaftaran baru dan muncul sertipikat baru. Menurutnya, pendaftaran sertipikat tanah, prosesnya sangat ketat. Kalau hal itu tterjadi, prosesnya menimbulkan tanda tanya. “Kalau memang perlu diuji, maka yang diuji adalah proses pendaftaran yang baru. Ada apa kok bisa? Jangan sampai ada mal administrasi,” lanjutnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat, EC Mujianto, SH, menjelaskan, menurutnya, kliennya adalah pembeli yang beriktikad baik. “Klien saya beriltikad baik, karena sebagai pembeli yang datur undang undang, ya menyerahkan kepada penjual secara langsung. Kalau ini kan enggak, masa dikuasakan sampai  4 kali. Kan tidak boleh begitu,” katanya.

Selain itu, lanjut Mujianto, pada pasal 32 ayat 2, PP no 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah juga dijelaskan masalah ini. “Pasal itu menyatakan, dalam hal suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat,  apabila sudah 5 tahun atau lebih tidak ada yang mengajukan gugatan, tidak dapat menuntut yang sudah atas nama orang,” pungkasnya. (ide/mat)