`

Mantan Karyawan PT CAT Tanyakan Pesangon

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Tiga mantan karyawan PT. Cahaya Andhika Tamara (CAT), Sholikin (60), warga Malang, Rohman (64) warga Bumiasri, Kediri, dan Suwignyo Weko Sunaryo (64) warga Jl. Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, mendatangi kantor perwakilan PT CAT di kawasan Depo Pertamina, Jl. Halmahera Kota Malang, Sabtu (29/02/2020).

 

 

Ketiga mantan karyawan PT CAT menanyakan pesangon ke kantor perwakilan di Malang.

KEDATANGAN mereka untuk menanyakan pesangon dari tempat ia bekerja,  karena  mereka telah diberhentikan dari PT tersebut  sejak November 2018 lalu. “Saya dan teman- teman sebenarnya 4 orang.  Namun yang datang ini 3 orang. Keperluannya, untuk menanyakan pesangon ke PT CAT. Karena, katanya ada pesangon,” terang Suwignyo.

Ia melanjutkan, PT CAT adalah penyedia tenaga kerja. Kemudian memperkerjakan Suwegnyo dan kawan- kawan   menjadi awak mobil tangki 2. Ia mengaku, sejak November 2018 telah diberhentikan. Padahal, menurutnya, kontrak kerjanya akan habis di tahun 2019.

“Kontrak kerja saya habis 2019, namun sudah diberhentikan sejak November 2018. Katanya karena batasan usia 56 tahun, namun dulunya tidak ada batasan itu. Yang penting masih mampu bekerja. Kemudian waktu itu saya tanya tentang pesangon, katanya dapat,” lanjutnya.

Suwignyo menceritakan, sejak diberhentikan hingga saat ini belum mendapat pesangon. Waktu itu pihak PT CAT menyarankan untuk mencairkan dana BPJS Kesehatan. Hal itu sudah dilakukan dan sudah mendapatkan dana dari BPJS Kesehatan.

Hingga suatu ketika, ia bertemu dengan rekan kerja di daerah lain. Temannya menanyakan apakah sudah dapat pesangon, mengingat temannya sudah dapat pesangon. Sehingga dirinya berpikir  menanyakan kembali ke PT.

“Ketika ketemu teman se profesi, ia menjelaskan jika sudah menerima pesangon. Ya akhirnya hari ini saya tanyakan. Sebenarnya 4 orang, tapi satu teman tidak datang,” imbuhnya.

Apa hasilnya saat ditanyakan? Suwignyo mengaku, pihak CAT menjelaskan jika hal itu terjadi di generasi sebelumnya. Namun pihak PT  akan membantu mengurus dengan menanyakan ke pusat.

“Tadi saya tanyakan ke CAT, lewat salah satu pengurusnya,  Pak Dedy.  Alhamdulillah, katanya mau dibantu. Namun, karena belum mengetahui apa haknya, hari Senin (02/03/2020), ia sanggup untuk menanyakan ke kantor pusat,” pungkasnya.

Sebelumnya, mereka mengaku menjalani kontrak kerja dengan PT CAT sejak tahun 2015 sampai 2017. Kemudian diperpanjang hingga tahun 2019. Namun sejak November 2018 telah diberhentikan. (ide/mat)