20 April 2024

`

LAIN-LAIN

Pasal 158 UU Pilkada Bikin Frustasi

Pemilihan Kepala Daerah yang digelar secara serentak se Indonesia sudah usai. Makamah Konstitusi (MK) pun sudah memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Dari 147 perkara, hanya 7 yang memenuhi syarat, dan 1 diperintahkan menghitung ulang surat suara. Sisanya gugur karena tak memenuhi syarat. Terbentur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

——————————————————

Sejumlah calon kepala daerah yang mengajukan gugatan ke MK, banyak yang harus gigit jari. Sebab, mereka tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan.
Pada UU 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 158 dijelaskan, untuk dapat mengajukan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah ke MK, selisih suara maksimal pasangan calon dengan pasangan calon pemenang, tidak boleh lebih dari 0,5%, 1%, 1,5%, atau 2%. Persentase itu ditentukan berdasarkan jumlah penduduk masing-masing daerah.
Ini artinya, kalau selisih pasangan calon peraih suara terbanyak dengan pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK lebih dari 3 % misalnya, sudah dapat dipas-tikan gugatan tersebut ditolak. Seperti gugatan yang diajukan pasangan Dewanti – Masrifah pada Pilkada Kabupaten Malang, Jawa Timur atau pasangan dari daerah lain.
Memang, bagi sebagian kalangan, pasal ini menuai kritik, terutama para pemohon. Sebab, mereka harus gigit jari karena maksimal selisih suara sebagaimana diatur Pasal 158, tak terpenuhi. Bagi MK, ini hanya menjalankan amanat undang-undang. “Kalau kita baca alurnya, pertimbangan putusan MK di awal soal Pasal 158 jelas, apa yang diamanatkan undang-undang. Itulah yang dilaksanakan MK‎,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono Suroso di MK, Jakarta, belum lama ini.
Menurutnya, hulu permasala-han ada di tangan pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang. Sebab, dalam putusan uji materi Pasal 158 UU Pilkada sebelumnya, MK memutus norma di dalamnya merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka. “Karena itu, kewenangan merevisi undang-undang ada di tangan pemerintah dan DPR. Apakah syarat maksimal selisih suara itu dinaikkan atau bahkan dihapus,” katanya.
“Kalau menurut saya, iya (kewenangan ada di DPR). Maka terserah nih, kewenangan Pasal 158 itu mau dihapus, mau dinaikkan persentasenya, terserah. MK sekadar menafsirkan saja,” imbuh Fajar.
Sekedar diketahui, MK telah memutus 140 dari 147 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdaftar di MK. Dari 140 perkara Pilkada itu, 5 di antaranya ditarik kembali oleh pemohon, 1 diperintahkan MK menghitung ulang surat suara, 35 gugur karena dianggap melewati tenggat pendaftaran yang disyaratkan, 96 gugur karena tidak memenuhi syarat selisih suara pasangan calon, dan 3 tidak diterima MK karena salah objek permohonan.n (moh. mufidz/liputan6.com/berbagai sumber)