17 April 2024

`

BPHTB, Andalan Pajak Daerah Kabupaten Malang

2 min read

MALANG,TABLOIDJAWATIMUR. COM – Selama ini, sumber pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, dari BPHTB (Bea Per Hak atas Tanah dan Bangnan) kurang begitu dilirik. Bahkan, pada awal tahun anggaran 2019, hanya ditarget Rp 55 miliar. Jauh di bawah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang ditarget Rp 73,830 miliar. Namun setelah digenjot, ternyata pendapatan BPHTB melambung tinggi. Sampai  Jumat (20/09/2019) lalu,  pemasukannya sudah mencapai Rp 68.371.226.602,90 atau 124,31 %.   

 

Perumahan, penyumbang terbesar BPHTB di Kabupaten Malang.

 

MELIHAT kenyataan ini, saat pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2019, Pemerintah Kabupaten Malang (eksekutif dan DPRD) sepakat menaikan target pendapatan BPHTB  dari Rp 55 miliar menjadi Rp 98,450 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Dr. Purnadi, SH, MSi.

“Bahkan, pada KUA PPS tahun 2020, target pendapatannya naik menjadi Rp 109.689.597.303,22. Sehingga ada kenaikan sebesar Rp   11.239.597.303,22,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Dr. Purnadi, SH, Msi, Senin (07/10/2019) siang.

Menurut Purnadi, sumber pendapatan BPHTB terbesar  berasal dari pengembang perumahan. Selain itu juga berasal dari jual beli rumah atau tanah yang dilakukan masyarakat secara umum, di luar perumahan.

Dia menjelaskan, penetapan nilai BPTHB  ditentukan dengan harga pasar. “Misalnya  ada jual beli tanah atau rumah, petugas Bapenda turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan (verlap). Ternyata harganya Rp 1 juta/m2. Tapi riil jual belinya misalnya hanya Rp 500 ribu/m2. Akhirnya kami ambil tengahnya untuk menetakan nilai BPHTB, sekitar Rp 600 ribu/m2 sehingga pendapatan BPHTB meningkat,” katanya.

Memang, bila dilihat dari 10 item pajak daerah yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang, BPHTB sangat menonjol. Bahkan, setelah adanya Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD tahun anggaran 2019, BPHTB malah menjadi andalan, dengan nilai target Rp 98,450 miliar.

Posisi kedua ditempati Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 78,200 miliar, dan posisi ketiga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 64 miliar.  “Kami yakin, dengan jangka waktu tiga bulan ke depan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2019, target tersebut akan tercapai,” harap Purnadi. (bri/mat)