29 Maret 2024

`

2 Budak Narkoba Dibui

2 min read
Kedua tesangka sabu digelandang petugas Polres Malang Kota.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dua budak narkoba, Aris alias Buleng (33), warga  Jl. Laksamana Martadinata VI, RT.04 / RW.02, Kelurahan Kotalama, Kecamatan  Kedungkandang, Kota Malang dan Basri (33) warga Jl. Gadang III B, RT.05 / RW.01, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, dibekuk Satreskoba Polres Malang Kota, Rabu (21/11/2018).

 

 

DARI penangkapan itu, diperoleh barang bukti berupa satu kotak kaleng warna ungu berisi sabu-sabu, dua timbangan elektronik, dua buah handphone Lenovo warna hitam,  dua plastik klip kecil berisi sabu-sabu, satu buah pipet kaca dan sisa sabu-sabu.

Kepala Satuan Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat menjelaskan, penangkapan dilakukan kepada Aris terlebih dahulu. Dari penangkapan itu, petugas terus melakukan pengembangan hingga bisa ditangkap pengedarnya.

Kedua tesangka sabu bersama barang bukti saat diamankan Kasat Narkoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat.

“Dari informasi masyarakat, AR ditangkap terlebih dahulu saat berada di rumahnya. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 0,28 gram. Setelah diinterogasi, AR mengaku membeli barang dari BS,” tutur Syamsul, Kamis (22/11/2018).

Kasat Narkoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat.

Ia melanjutkan, mendapat informasi dari Aris,  Polisi langsung melakukan pengejaran. Tidak berselang lama, tersangka Basri bisa ditangkap. Saat penangkapan, Basri dalam keadaan sedang tranksaksi dengan konsumennya. Dari tangan Basri, diamankan barang bukti sabu seberat 0,68 gram, selain barang bukti lainya.

“Tersangka AR membeli barang dari BS seharga Rp. 1,3 juta, sementara BS mengaku membeli barang seharga Rp. 1,150 juta. BS membeli dari seseorang yang masih dalam pengejaran petugas dan menjadi DPO,” lanjut kasat.

Kini, kedua tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polres Malang Kota. Para tersangka terancam pasal 114 dan 112 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 -12 tahun penjara.  (ide)