Baru Kenal Sehari, Gadis 15 Tahun Digarap Pacar
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Usai menikmati tubuh Mawar (15) —bukan nama sebenarnya— bocah Kota Malang, Rabu dini hari (14/11/2018), kini, Rizki (20), warga Jl. Santoso, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, harus meringkuk di tahanan Mapolresta Malang. Bahkan, dirinya terancam UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman 5 – 15 tahun penjara.

PERNYATAAN itu disampaikan Wakil Kepala Polisi Polres Malang Kota, Kompol Bambang Kristianto saat ungkap kasus di Mapolresta Malang, Kamis (22/11/2018).
Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban. Orang tua korban tidak terima, karena anaknya digarap laki – laki yang belum memiliki hubungan yang syah.
“Awalnya, kasus ini dari laporan orang tua korban. Ia tidak terima anaknya dicabuli. Dari laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan unsur pidana, R ditetapkan sebagai tersangka pencabulan,” tutur Wakapolresta Malang, Kamis (22/11/2018).
Bambang menceritakan, antara korban dan tersangka, baru satu hari saling mengenal. Sehari sebelum kejadian, Selasa (13/11/2018) malam, sepulang mengaji, Mawar dan tersangka serta beberapa temanya bertemu. Kemudian mereka main ke rumah tersangka hingga sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian, mereka keluar jalan -jalan dan nongkrong di sebuah warung kopi di kawasan Arjowinangun, Kota Malang hingga larut malam.
Selanjutnya, Kamis (14/11/2018) sekitar pukul 00.00 WIB dini hari, mereka pulang ke rumah tersangka, dan berlanjut mengobrol hingga pukul 01.00 WIB. Selanjutnya, mereka tidur di rumah tersangka, yang saat itu sedang kosong dan tidak ada orang tua.
Namun sekitar pukul 03.00 WIB, Riski bangun, kemudian membangunkan Bunga untuk diajak bersetubuh. Saat itu, ajakan tersangka sempat ditolak Bunga. Namun tersangka tidak menyerah, hingga melancarkan jurus bujuk rayu termasuk mengancam, memutuskan hubungan cintanya.
Termakan bujuk rayu, Mawar pun tak mampu menolak, dan akhirnya terjadilah persetubuhan sampai 2 kali.
Orang tua korban yang mengetahui anak gadisnya tidak pulang semalaman, akhirnya mencari keberadaan korban. Akhirnya, Mawar ditemukan di kawasan Jl. Kembar, sekitar Cemorokandang.
Mawar langsung dicecar pertanyaan orang tuanya, hingga akhirnya mengaku jika sudah digarap teman lelakinya dengan berbubungan badan. Hal itu membuat orang tua marah, hingga melaporkan ke Polisi.
“Tersangka terancam UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 -15 tahun penjara,” pungkas Wakapolresta Malang. (ide)