Warga Binaan Lapas Lowokwaru Dapat Remisi Hari Raya Nyepi
2 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Lowokwaru, Kota Malang, Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Susilo (45), warga Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2022, Kamis (03/03/2022).
KEPALA Lapas Lowokwatu, RB Danang Yudiawan, menjelaskan, pemberian remisi untuk WBP beragama Hindu tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-265.PK.05.04 TAHUN 2022. Jumlah pengurangan hukuman tahanan selama 15 hari.
“Warga binaan ini sudah ditahan sejak 30 Agustus 2021. Dia satu- satunya yang memenuhi persyaratan untuk dapat remisi. Ia divonis pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, berdasarkan Pasal 82 UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang kehutanan,” jelas Danang, usai memberikan remisi.
Danang menjelaskan, selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana yang lain agar menjadi insan yang lebih baik. “Tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” terang Kalapas, RB Danang Yudiawan.
Ia menambahkan, remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Hindu. Selain itu, yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas I Malang.
Terkait dengan hal itu, Kalapas Kelas I Malang mengapresiasi jajaran petugas Lapas Kelas I Malang, khususnya jajaran Bidang Pembinaan. Karena, remisi Nyepi ini sebagai bukti bahwa petugas Lapas Kelas I Malang terus berupaya memenuhi apa yang sudah menjadi hak warga binaan pemasyarakatan.
“Walau pun di suasana pandemi, hak-hak WBP tetap diberikan. Selagi mereka memenuhi persyaratan administrasi dan substansi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, haknya tentu akan diberikan, ” tambah Kalapas didampingi Hengki Giantoro selaku Kasi Registrasi Lapas Kelas I Malang. (aji/mat)