2 Juli 2025

`

Tersangka Pembuang Bayi Dijerat Pasal Berlapis

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tersangka kasus dugaan pembuangan bayi, NR (20), tinggal di Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, segera disidangkan.

 

Tersangka pembuang bayi dimintai keterangan petugas.

 

PASALNYA, tersangka yang juga seorang mahasiswi ini, beserta barang bukti, telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (10/03/2022).

“Iya benar, Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menerima pelimpahan perkara kasus dugaan pembuangan bayi. Selanjutnya, segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Malang untuk disidangkan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Zuhandi, SH,  melalui Kasi Intel, Eko Budisusanto, SH, Kamis (10/03/2022).

Eko Budisusanto menambahkan, kasus ini berawal saat tersangka, pada Mei 2021, hamil sebelum melakukan pernikahan. Selanjutnya,  pada 4 Januari 2022,  sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka melahirkan bayi laki-laki  di dalam kamar kosnya,  di kawasan Jl. MT Haryono, Lowokwaru,  Kota Malang. Proses kelahiran tanpa dibantu siapa pun.

Kemudian, tersangka berniat membuang bayi yang baru dilahirkannya. Bayi diletakkan di dalam kotak kardus, dialasi  rok berwarna biru.

Di hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka membawa kardus berisi bayi berjalan kaki menuju Jalan Joyomulyo Gang II Lowokwaru,  Kota Malang. Kemudian kardus berisi bayi diletakkan di atas tempat sampah.

“Tersangka diduga melanggar dakwaan pertama, pasal 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau dakwaan kedua: Pasal 305 KUHP,”  terang Kasi Intel Eko Budisusanto, SH.

Sementara itu, barang bukti berupa  1 kotak kardus, 1 gunting,  dan 1 rok warna biru yang dijadikan alas bayi, telah diterima Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Kejari Kota Malang telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Selanjutnya segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Malang untuk  disidangkan. (aji/mat)