Site icon `

Terdakwa Pembunuh Istri Siri Dituntut 20 Tahun Penjara

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Terdakwa pembunuhan istri siri, SL (56), tinggal di Jalan Emprit Mas, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, dituntut 20 tahun penjara.

 

Polisi merilis terduga pembunuhan istri siri di Jalan Emprit Mas, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.

 

TUNTUTAN itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Moh. Heriyanto, SH,MH,  pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (09/03/2022).

Tersangka memperagakan aksinya dihadiri Polisi, Jaksa, dan Penasehat Hukum saat rekonstruksi.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH,  menerangkan,  terdakwa SL tidak bersedia didampingi penasihat hukum. Dia akan  menyampaikan pledoi (pembelaan) secara lisan. Pada intinya, meminta keringanan hukuman atas tuntutan JPU.

“Terdakwa tidak mengakui sebagian perbuatan yang telah dilakukan. Karena terdakwa tidak memiliki niat serta tujuan untuk membunuh korban, Ratna Darumi (56), melainkan hanya bermaksud untuk menyakiti saja,” terang Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH.

Persidangan lanjutan akan digelar 21 Maret 2022. Agendanya, putusan  Majelis Hakim.

Seperti pernah diberitakan, peristiwa ini terjadi, Jumat (17/09/2021), di rumahnya,  di Jalan Emprit Mas No.10 RT 04/ RW 07, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Pelaksanaan sidang pembacaan tuntutan di PN Kota Malang.

SL melakukannya  dengan motif sakit hati, karena korban tanpa sepengetahuan terdakwa, telah memindahkan seluruh barang-barang pribadinya. Korban sudah tidak ingin satu rumah dengan terdakwa yang memiliki sifat temperamental.

Terdakwa telah merencanakan 2 minggu sebelumnya. Dengan cara memukul kepala korban menggunakan palu sebanyak 6 kali. Akibatnya, korban meninggal dunia.

jenazah Ratna Darumi  ditemukan anaknya, di kamar mandi rumahnya, Sabtu (18/09/2021) dini hari.  Saat itu muncul dugaan jika korban meninggal dengan tidak wajar. Dari kejadian itu, teman maupun anak korban mencurigai seseorang. Kecurigaan itu mengarah kepada SL (56) yang juga suami siri korban.

Selanjutnya, Minggu (19/09/2021), anaknya melaporkan kejadian itu kepada Polisi. Dan petugas memulai melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan Polisi, korban dihabisi di kamar mandi, dengan cara  dipukul berkali- kali di bagian kepala menggunakan  palu.

Usai beraksi, tersangka mengunci pintu kamar dari dalam, namun dilakukan dari luar kamar. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas.  Tersangka ingin mengesankan seolah- olah korban meninggal karena jatuh di kamar mandi. Kini tersangka terancam pasal  340 subsider 338 dengan ancaman hukuman mati.  (aji/mat)

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare
Exit mobile version