1 Juli 2025

`

Tak Pakai Masker, 204 Orang Disuruh Nyapu

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Petugas gabungan dari TNI/Polri, dan Pemerintah Kota Malang, melaksanakan Operasi Yustisi untuk penegakkan hukum protokol kesehatan secara serentak di wilayah hukum Polresta Malang Kota, Selasa (08/12/2020). Hasilnya, 2.542 orang dikenai sanksi.

 

Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, langsung dikenai sanksi, sidang di tempat.

 

“HASIL dari operasi serentak, sebanyak 1.904 orang diberikan teguran lisan, 423 orang teguran tertulis, 204 orang dikenai tindakan kerja sosial, dalam bentuk menyapu, bersih-bersih tempat umum, dan 11 orang didenda administratif. Total nilainya Rp 55.000,” terang Kasubag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni.

Operasi ini sebagai implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Jatim Nomor  02 Tahun 2020,  serta Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020. Operasi dilaksanakan secara mobile dan statis. Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,  khususnya yang tidak menggunakan masker, langsung dikenai sanksi.

“Hasil dari operasi serentak, sebanyak 1.904 orang diberikan teguran lisan, 423 orang teguran tertulis, 204 orang dikenai tindakan kerja sosial, dalam bentuk menyapu, bersih- bersih tempat umum, dan 11 orang didenda administratif. Total nilainya Rp 55.000,” terang Kasubag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni.

Hadir dalam pelaksanaan operasi,  Kompol Barkah Jayadi, Kasat Binmas Polresta Malang Kota, Iptu Suyanto Kasi Propam, Ipda Deddy Catur W, Kanit Laka Polresta Malang Kota, Ipda Imawan Kanit II Sat Intelkam, 1 SST Kodim 0833, 1 SST Satpol PP Pemkot Malang, 10 personil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),  dan 10 personil Dinas Kesehatan.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Priadi menerangkan, Operasi Yustisi merupakan kegiatan rutin. “Operasi Yustisi gabungan dari TNI / Polri, Dinas Perhubungan, BPDB,  untuk mendisiplinkan masyarakat,  terutama memakai masker. Selain itu harus menjaga jarak,  serta sering mencuci tangan. Mengingat, akhir- akhir ini, kasus COVID- 19 di Kota Malang meningkat. Karena itu perlu dilakukan penertiban. Operasi ini sekaligus untuk  melaksanakan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020,”  terangnya. (aji//mat)