Sidang Sengketa Tanah di PTUN, Saksi Mangkir
1 min readSURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kembali menggelar sidang sengketa tanah, Selasa (13/10/2020) siang. Agendanya, mendengarkan keterangan saksi, Harun, Camat Lakarsantri dan Suwarsih, staf Kelurahan Babat Jerawat, Surabaya.

SIDANG terbuka untuk umum di ruang sidang Candra yang diketuai Majelis Hakim Bambang Wicaksono, SH, ini dihadiri Sumo dan tim kuasa hukumnya selaku penggugat, PT Artisan Surya Kreasi, serta BPN Surabaya sebagai tergugat.
Sayang, Harun dan Suwarsih tidak hadir meski sudah dipanggil tiga kali secara patut di persidangan tersebut. Immanuel Sembiring, SH, selaku kuasa hukum Sumo memohon kepada majelis hakim agar Harun dan Suwarsih sebagai saksi dipanggil sekali lagi. “Saksi harus dihadirkan secara paksa melalui bantuan Polisi demi wibawa Pengadilan Tata Usaha Negara,” tegas Sembiring.
Setelah sempat diskors selama 10 menit untuk memberi waktu hakim bermusyawarah, sidang perkara sengketa tanah seluas 1,7 hektar yang berlokasi di Perumahan Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya ini pun kembali dilanjutkan. Hasilnya, hakim menganggap sudah cukup dalam proses persidangan. Mereka juga berpendapat, bukti- bukti cukup ,kecuali Warkah dari BPN .
Sidang akan digelar Rabu (21/10/2020) dengan agenda menghadirkan dua saksi ahli pertanahan dari Universitas Airlangga. Saksi ahli ini dihadirkan penggugat ( tim kuasa hukum Sumo ) dan Warkah dari tergugat BPN Surabaya.
“Apabila di persidangan pekan depan tergugat, dalam hal ini BPN, tidak juga membawa warkahnya, maka dalam sidang berikutnya akan melaksanakan sidang setempat di kantor BPN Surabaya,” jelas Bambang Wicaksono. (ang/mat)