5 Juli 2025

`

Sengketa Tanah di Temas, Saksi Sebut Oknum Polisi

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sengketa tanah  di Jl. Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan/Kota Batu, Jawa Timur, semakin rumit. Hal itu terungkap dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (13/07/2020). Salah satu saksi dari Badan Keuangan Daerah (BKD), Ali Fatchur, menuturkan, kedua terdakwa (Nafian dan Sunarko) pernah mengajukan untuk diterbitkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) baru. Dalam SPPT itu tertulis nama Nafian/Darif (ayah Nafian).

 

Para terdakwa saksi saat memberikan keterangan di PN Malang.

 

SAKSI lain, Mulyadi Ridhwan, selaku pemilik tanah yang bersebelahan dengan tanah yang menjadi objek perkara menjelaskan, dirinya merasa tidak pernah tanda tangan pada surat keterangan pemasangan patok (tanda batas).

Saksi ketiga, Dewi Sulistyani (istri terdakwa Sunarko) menyatakan, Nafian meminta tolong suaminya untuk menguruskan surat- surat tanah. Namun, karena tidak bisa, terdakwa Sunarko memintai tolong kepada seorang oknum Polisi.

“Salah satu saksi, Mulyanto Ridwan mengaku tidak pernah diminta desa untuk tanda tangan di surat keterangan tentang pemasangan patok (batas tanah). Kalau ada tanda tangan, bukan dirinya. Jadi dipalsukan,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maharani, SH.

“Untuk saksi yang lain, yang istri terdakwa mengaku, ada dugaan keterlibatan oknum Polisi. Pasalanya, kata oknum tersebut, tanahnya aman,”, lanjut JPU.

Sementara itu, M.S. ALHAIDARY & Associates Law Firm, selaku kuasa hukum  Liem Linawati sebagai  pemiliki tanah SHGB No 144, di Jl. Dewi Sartika, Kota Batu, yang sedang menjadi obyek perkara menjelaskan, dalam sidang tersebut ada yang mengatakan keterlibatan oknum Polisi. Jika benar, pihaknya akan koordinasi dengan PROPAM (Profesi dan Pengamanan POLRI).

“Kala ada saksi yang menerangkan dugaan keterlibatan oknum Polisi, kami akan koordinasi dengan Propam Polda Jatim,” terangnya, ditemui usai siding.

Kasus ini berawal dari munculnya riwayat surat tanah. Dalam surat itu dijelaskan, tanah itu sejak tahun 2.000 dikuasai  Nafian (saat ini terdakwa). Surat itu muncul dan ditandatangani Lurah Temas.

Keluarnya surat tanah tersebut digunakan dua  terdakwa (Nafian dan Sunarko) untuk membuat SPPT PBB. Ada 2 SPPT PBB atas nama Liem dan satunya atas nama alm Darip (ayah Nafian). Sehingga terjadilah pembongkaran tembok batas pada 15 Juli 2019, karena merasa memiliki hak.

Kini, terdakwa, Nafian (49) warga Jl. Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48), warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, harus menjalani sidang di PN Malang.

Mereka didakwa pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan dugaan melakukan pemalsuan surat untuk menguasai tanah milik Liem Linawati. Tak hanya itu, mereka juga diduga terlibat pembongkaran tembok pembatas Perumahan New Dewi Sartika dengan lebar 350 cm, tinggi 210 cm, ketebalan 60 cm, dengan jumlah volume 4,41 meter kubik milik Liem Linawati.

Pada tahun 1983, tanah tersebut dijual Darip selaku pemilik kepada Marlikah. Selanjutnya oleh Marlikah dijual kepada BUN (Bank Umum Nasional). Kemudian pada tahun 1993 tanah tersebut oleh  PT BUN dijual ke Liem Linawati. (ide/mat)