Sejumlah Remaja Curi HP Teman Sendiri
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Polresta Malang Kota, mengamankan sejumlah anak- anak yang diduga terlibat pencurian HP. Ironisnya, antara korban dan tersangka saling kenal, bahkan teman sepermainan. Namun keluarga korban tetap melaporkan kasus ini ke Mapolresta Malang Kota.

KAPOLRESTA Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menerangkan, antara korban dan tersangka saling kenal. Kedua korban, RA (16) dan BPD (16), warga Jl Ki Ageng Gribig, Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.
“Korban dan tersangka saling mengenal. Bahkan sebelumya mereka satu kelompok nongkrong. Saat kejadian, mereka lagi ngobrol di kuburan,” terang Kapolresta Malang Kota, Rabu (15/07/2020).
Ia melanjutkan, penangkapan para tersangka berawal dari tersangka Effendi (23), seorang kuli bangunan, warga Jl. Muharto Gang Vi, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Blimbing, Kota Malang,Sabtu (11/07/2020) silam.
Dari penangkapan itu, petugas terus melakukan pengembangan, sehingga para tersangka yang masih remaja dan berusia belasan tahun ini bisa digulung. Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit HP. Kini para tersangka terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Petugas menindaklanjuti laporan pihak korban. Setelah menangkap satu tersangka E, kemudian R (15), NFR (15), RIP (16), AAP (15) dan GAS (16). Para remaja ini berasal dari kawasan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkangdang, Kota Malang,” lanjut Kapolresta.
Lebih lanjut Leo menjelaskan, kejadian berawal saat para remaja itu nongkrong di kuburan Jl. Polehan Pernadi, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, 11 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, korban RA diajak tersangka RF. Sedangkan korban BPD diajak tersangka lainnya, GA. Mereka pergi meninggalkan tongkrongan teman-temanya di kuburan mencari makanan.Sebelum mereka pergi, RF meminta para korban untuk menaruh HP nya di jok motor korban.
Setelah para korban pergi, tersangka R membuka jok motor milik korban untuk mengambil HP. Karena kesulitan, akhirnya dibantu para tersangka yang lain dan akhirnya berhasil mengambil HP. Selanjutnya HP disimpan di sebuah kotak yasin yang ada di sekitar kuburan.
Saat para korban datang, mereka mengambil HP yang sebelumya disimpan di jok motornya, namun tidak ada. Selanjutnya, menanyakan kepada para tersangka. Karena HP tidak ditemukan, para korban menceritakan kepada orang tuanya. Kemudian dilanjutkan melapor ke Polisi.
“Pada saat itu, para tersangka mengarang cerita, ada sekelompok orang pemabok yang datang. Para pemabok itu mengancam menggunakan senjata tajam, sehingga para tersangka lari. Mungkin saat itu para pemabok yang mengambil HP,” imbuh Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, menirukan keterangan tersangka. (ide/mat)