Ratusan Pelanggar Lalulintas Bayar Tilang di Kejaksaan
1 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melayani 185 dari 300 masyarakat yang ditilang selama Desember 2021 lalu. Namun belum semuanya membayar denda tilang.
“SAMPAI dengan hari ini, sudah 185 pelanggar lalu lintas yang kami layani. Jika dirupiahkan, jumlahnya mencapai Rp 15 jutaan,” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, Kamis (06/01/2022).
Eko berharap masyarakat segera melakukan pembayaran denda tilang. Namun pihakanya tidak membatasi sempai kapan pengambilanya. Ia menyebut, jumlah besaran denda bervariasi, mulai Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu. Dari ratusan pelanggaran yang terjadi, masih didominasi SIM dan STNK.
“Ya tidak harus di hari Kamis seperti hari ini. Tapi bisa dilayani setiap hari di jam kerja. Caranya, bisa dengan ke kantor kejaksaan melalui koperasi atau ke kantor pos terdekat,” lanjutnya.
Eko berharap, adanya denda tilang dari Kepolisian, masyarakat semakin tertib dan patuh berlalu lintas di jalan raya. (aji/mat)