30 Juni 2025

`

Puluhan Ribu Gram Ganja dan Sabu Dibakar

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, memusnahkan ganja 22.459,82 gram, sabu 1.373,16 gram, kosmetik palsu 40 kardus, ineks 566 butir, serta timbangan digital sebanyak 117 buah, Kamis (29/07/2021). 

 

Selain dibakar, sebagian barang bukti dikubur untuk dimusnahkan.

 

BARANG BUKTI yang dimusnahkan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, mulai Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), hingga Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa, SH, di sela-sela pemusnahan barang bukti menjelaskan, dilihat dari sisi jumlah, ada peningkatan dari periode yang sama di tahun lalu. Peningkatannya sekitar 10 persen. “Jadi penggunanya di Kota Malang ini masih banyak,” katanya.

Petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, memusnahkan ganja 22.459,82 gram, sabu 1.373,16 gram, kosmetik palsu 40 kardus, ineks 566 butir, serta timbangan digital sebanyak 117 buah, Kamis (29/07/2021).

Dia menambahkan, kenaikan itu cenderung kepada kwantitas (jumlah) barang bukti. Di periode sebelumnya, Januari – Juli 2020, sebanyak 206 perkara. Sedangkan Januari – Juli 2021, jumlah perkara sebanyak 98. “Namun dari sisi jumlah, narkotika jenis pil mencapai 3.656.512 butir,” ujarnya.

Kajari merinci jumlah barang bukti yang dimusnahkan. Di antaranya, narkotika jenis ganja dari 42 perkara dengan berat total 22.459,82 gram. Sabu dari 98 perkara dengan berat total 1.373,16 gram. Kosmetik palsu dari 2 perkara sebanyak 40 kardus. Ineks dari 3 perkara dengan jumlah total 566 butir. “Ada juga HP dan timbangan digital sebanyak 117 buah,” lanjutnya.

Barang bukti tersebut adalah hasil dari penyelesaian hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap, mulai Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), hingga Mahkamah Agung (MA). “Untuk memusnahkannya, barang bukti tersebut ada yang dibakar, ada juga yang dikubur,” kata kajari. (aji/mat)