1 Juli 2025

`

Polda Jatim Cabut Status DPO Bos Empire Palace

3 min read
Gedung Empire Palace.

SURABAYA,TABLOIDJAWATIMUR. COM – Polda Jawa Timur akhirnya mencabut status Daftar Pencarian Orang (DPO), bos gedung Empire Palace Surabaya, Gunawan Angka Widjaja dan ibunya, Linda Anggraeni, setelah keduanya  kembali ke Surabaya dan menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, akhir bulan lalu. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pemalsuan.

 

GUGURNYA status DPO Gunawan dan Linda, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena tiga kali mangkir dari panggilan penyidik ini, dibenarkan Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera. Informasi yang diterima dari penyidik, Gunawan maupun Linda sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Rahmat Santoso kuasa hukum Gunawan.

“Kalau orang sudah diperiksa, berarti status DPO yang kita tetapkan pada November 2017 lalu sudah hilang, bukan sebagai DPO lagi. Sekarang masih terus berproses,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (01/01/2019).

Meski demikian, Frans Barung Mangera mengakui keduanya dianggap penyidik telah kooperatif sehingga tidak perlu dilakukan penahanan. Sebelumnya, penyidik Polda jatim sempat kesulitan memeriksa keduanya, lantaran mereka berada di Singapura. Terlebih Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura, sehingga penindakan hukum tidak bisa dilakukan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, kuasa hukum Gunawan, Rahmat Santoso,SH, membenarkan kliennya menjalani pemeriksaan penyidik Polda Jatim. “Memang sudah diperiksa. Saat itu saya yang mendampingi,”ujar Rahmat Santoso melalui pesan singkat karena sedang berada di Korea Selatan.

Rahmat menceritakan, Gunawan sebenarnya ingin segera menyelesaikan masalah rumah tangganya, meski sempat dinyatakan sebagai DPO karena tiga kali tidak memenuhi panggilan Polda Jatim.

“Saya menjadi kuasa hukumnya ketika masalah ini sudah melebar ke mana-mana. Waktu itu saya bicara dari hati ke hati, sebenarnya apa masalahnya. Saya simpulkan, ini masalah rumah tangga biasa. Setiap rumah tangga pasti mengalami masalah,” jelas pria yang menjabat Ketua Umum Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini.

Selain itu, lanjut Rahmat, salah satu alasan kliennya memenuhi panggilan Polda Jatim karena rindu pada keluarga.

Terkait tidak ditahannya Gunawan, Rahmat Santoso mengatakan sepenuhnya kewenangan pihak penyidik. “Sebagai kuasa hukum, kami hanya mendampingi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Rahmat.

Terkait tudingan pemalsuan akta surat perdamaian hutang piutang antara Gunawan dengan ibunya, Linda Anggreini (ibu mertua) yang dilaporkan Chin Chin ke Polda Jatim, dinilai Rahmat juga kurang masuk akal. “Apalagi dengan alasan untuk menguasai harta gono gini,” terangnya.

Sebab, lanjut Rahmat, selama ini Gunawan dan Chin Chin bekerja kepada Linda, ibu mertuanya. Linda sendiri sudah cukup dikenal sebagai salah satu pioneer yang merintis Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Surabaya.

“Ibu Linda ini sudah tua dan semua orang tahu dia salah satu yang mengawali berdirinya PJTKI di Surabaya dan tidak pernah ada masalah. Di masa tuanya hanya ingin berkumpul sama anak dan cucu-cucunya. Tidak ada niat jahat kepada orang, apalagi kepada Chin Chin yang masih anak menantunya sendiri,” ujarnya.

Selain itu, kata Rahmat, sejak awal, Gunawan bergantung pada keuangan orang tuanya dalam menjalankan usahanya. “Sehingga wajar saja Gunawan harus mengembalikan uang orang tuanya,” terangnya.

Perkara ini, Rahmat memaparkan, juga sudah dilakukan gelar perkara di Karowasidik Mabes Polri. Sehingga masih perlu pendalaman apakah akta itu palsu atau tidak. Termasuk, diperlukan pembanding jika memang itu palsu. “Kapan surat itu dibuat, kapan digunakan. Apa kerugian pelapor, semua masih harus dibuktikan. Kami sangat percaya penyidik Polri sangat profesional. Apapun keputusannya, akan kami hormati,” ungkap Rahmat. (ang)