PN Surabaya Sidangkan Perkara Jual Beli Tanah Mendiang Bos Pasar Turi
2 min readSURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kembali menggelar sidang gugatan yang diajukan PT Semeru Cemerlang, perusahaan yang dahulu dipimpin Henry J Gunawan (alm) terhadap Heng Hok Soei atau Asui dan Notaris Caroline Costantina Kalampung.

DI HADAPAN Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Jan Manoppo, SH, pada sidang yang memasuki tahap pembuktian ini, penggugat menghadirkan Ahli Hukum Perdata Universitas Surabaya, Prof. Dr. Lanny Kusumawati.
Namun pernyataan ahli hukum perdata di persidangan yang dihadirkan penggugat, justru menguntungkan tergugat. Lanny Kusumawati antara lain menyebut, untuk membatalkan sebuah akta otentik, terlebih dahulu harus dibuktikan adanya sebuah kecacatan.
Dijelaskannya juga, seorang Notaris berwenang membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Ketika PPJB tanah sudah dibayar lunas, kemudian ditindaklanjuti dengan Akta Kuasa untuk Balik Nama dan Akta Pengosongan, maka sudah terjadi peralihan hak ke pembeli.
“Tentunya keterangan saksi ahli dalam persidangan tersebut sangat menguntungkan pihak tergugat,” terang Tonic Tangkau, SH, yang tergabung dalam tim kuasa hukum tergugat.
Untuk diketahui, Henry Jocosity Gunawan yang mewakili PT Semeru Cemerlang sekaligus Bos Pasar Turi Surabaya ini telah menjual tanah kepada Heng Hok Soei. Kemudian dibuat dan ditandatanganilah Akta No. 21, 22, dan 23 tanggal 21 Mei 2010 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli, tentang Kuasa Menjual, bahkan Akta Pengosongan di Notaris Caroline.
Dalam Akta tersebut, Henry telah menyatakan dengan tegas, baik tentang obyek maupun pembayaran telah terselesaikan. Namun saat ini pihaknya berdalih jual-beli itu hanya hutang-piutang, sehingga mengajukan gugatan untuk membatalkan jual beli yang dibuat di hadapan Notaris itu.
Pihak Henry (alm) sempat melaporkan Asui ke Bareskrim Polri, atas tuduhan bahwa jual-beli tanah ini sebenarnya adalah hutang piutang. Namun setelah Kepolisian menetili laporan tersebut, tuduhan pelapor tidak dapat dibuktikan dan dihentikan oleh Kepolisian pada tahun 2017. (aji/mat)