1 Juli 2025

`

PN Kepanjen Eksekusi Rumah dan Tanah di Lawang

2 min read

MALANG,  TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengeksekusi sebidang tanah dan bangunan rumah di Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jumat (01/04/2022) siang.

 

Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengeksekusi sebidang tanah dan bangunan di Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jumat (01/04/2022) siang.

 

TANAH seluas hampir satu hektar itu berisi bangunan rumah, ladang ketela,  serta tanaman tebu. Eksekusi dimohonkan ahli waris dari Ladim (alm) dan Siono.

Panitera PN Kelas IB Kepanjen,  Meilyna Dwijanti, SH,  menerangkan, eksekusi berdasarkan keputusan hukum tetap. Sebelumnya, kasus ini sudah  disidangkan di PN Kelas IA Kota Malang, kemudian dilimpahkan ke PN Kelas IB Kepanjen, Kabupaten Malang.

Panitera PN Kelas IB Kepanjen, Meilyna Dwijanti berada di lokasi eksekusi tanah.

“Jadi sudah ada keputusan hukum tetap. Kami bersama  para pihak, melaksanakan eksekusi sesuai keputusan tersebut. Proses jangka waktunya cukup panjang. Karena pihak tergugat sempat melakukan perlawanan hukum,” terang Meilyna Dwijanti, SH.

Sebelumnya, obyek eksekusi merupakan sengketa antara Siono melawan Samiati dan para tergugat lainnya yang berlangsung sejak 2001. Prosesnya pun sudah sampai di Mahkamah Agung (MA).

Sayangnya, usai proses panjang gugatan itu, pihak Samiati sempat menjual sebagian tanah tersebut ke pihak lain (Elis).  Hal itu sebagaimana diterangkan Kuasa Hukum Siono, Iwan Kuswardi, SH.  “Sempat ada polemik usai tanah tersebut dijual Samiati. Mengingat di kawasan tanah tersebut telah berdiri rumah milik pembeli dari Samiati,” katanya.

Iwan menjelaskan, pihaknya sempat diminta  tidak melakukan eksekusi. “Tetapi saat itu kami sudah mencoba membuat keputusan agar korban (pembel tanah) melaporkan penjual ke Polisi. Tetapi dirinya akan melaporkan ketika sudah dilakukan eksekusi,” terangnya.

Bahkan, Iwan mengaku sempat menawarkan ganti rugi atas bangunan senilai Rp 200 juta. Karena belum ada sepakat, ia menaikkan menjadi Rp 300 juta.  “Dengan harga Rp 300 juta, tetap belum ada titik temu. Dan hari ini, akhirnya kami melaksanakan eksekusi bersama PN Kepanjen, dibantu TNI-Polri,” tegasnya.

Sementara itu, Elis bersama suaminya, Imban, pemilik tanah dan bangunan yang sudah membeli tanah dari Samiati, mengaku kecewa. Pasalnya, tanah seluas 16 X 14 meter persegi dan  bangunan dibeli dengan uangnya sendiri yang dikumpulkan sedikit demi sedikit.

Terkait dengan ganti rugi yang ditawarkan, dirinya merasa tidak sebanding dengan yang seharusnya. Untuk tu dirinya akan bertahan sambil mengikuti alur hukum yang ditegakkan. “Sebetulnya bukan soal materinya, tapi proses dari awal beli hingga berdiri rumah ini dari uang kami sendiri, bukan hutang. Kenapa harus dikejar- kejar, bahkan dieksekusi,” terang Elis.

Ia menambahkan, tanah tersebut ia beli di tahun 2018,  sudah bersertifikat, dan  tidak ada masalah. Saat itu Samiati memberikan foto kopi sertifikat. Sementara yang asli masih di BPN. Elis mengaku, tidak mengetahui kalau tanah itu objek sengketa.

“Rumah saya bangun di tahun 2019 dan saya tinggali sejak tahun 2020. Sejak saat itu  sering didatangi pengacara penggugat, menyampaikan bahwa  tanah saya  sengketa. Tapi saya dan suami tetap memegang teguh keadilan,” jelasnya. (aji/mat)