*Reporter : jull dian
Polsek Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menangkap Agus Setiawan alias Bondet (24), warga Dusun Solawi, Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Senin (23/04/2018) malam, pukul 22.30 WIB, karena diduga menjual narkoba.

Penangkapan terhadap Bondet tersebut, dibenarkan Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni. “Benar, dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba, Polsek Singosari, tadi malam pukul 22.30 WIB, berhasil mengamankan satu orang berinisial AS alias B, yang kedapatan menjual pil koplo berlogo LL,” terang Kasubag Humas Polres Malang, Selasa (24/4/2018) di kantornya.

Bondet yang merupakan TO (Target Operasi) Polsek Ngajum, ditangkap di depan gerbang sebuah perguruan tinggi yang berada di Jalan Raya Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. “Jadi, awalnya petugas mendapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi pil koplo di wilayah Singosari. Setelah diselidiki, ternyata benar,” jelas Farid.
Bondet tidak bisa mengelak saat dibekuk petugas. Pasalnya, saat ditangkap, Trsangka sedang melakukan transaksi pil koplo. Saat diamankan petugas mendapati barang bukti berupa pil koplo berlogo LL sebanyak 100 butir.
“Selain pil koplo, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 110 ribu. Diduga, uang tersebut adalah uang yang diterima tersangka dari menjual 100 butir pil koplo. Kenudian HP milik tersangka juga diamankan sebagai barang bukti,” ungkap Kasubag Humas Polres Malang.
Untuk penyidikan lebih lanjut, Agus Setiawan alias Bondet yang dijerat Pasal 196 Jo 197 UU No. 36 Tahun 2009 ini, sekarang harus mendekam di Polsek Singosari. (*)