21 April 2025

`

Diduga Edarkan Pil Koplo, Pemuda Singosari Dibui

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – M.Aminudin alias Genjit (24), warga Dusun Blandit Timur, Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Singosari usai transaksi pil koplo berlogo LL, Minggu (02/09/2018).

 

 

M. Aminudin alias Genjit, tersangka pengedar pil koplo yang dibekuk Polsek Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

KEPADA awak media, Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Eka Yuliandri Aska membenarkan penangkapan tersebut. “Kemarin, pukul 21.30 WIB,  jajaran Polsek Singosari berhasil mengamankan satu orang tersangka pengedar pil koplo berlogo LL yang berinisial MA alias G,” terangnya, Senin (03/09/2018).

Menurut Aska, dari penangkapan Genjit, petugas berhasil mengamankan 40 butir pil koplo dobel L. “Sewaktu dilakukan penggeladahan, ditemukan 32 pil koplo di tubuh tersangka dan 8 butir di tubuh saksi,” kata Aska.

Menurutnya, Genjit dibekuk usai melakukan transaksi pil koplo di pinggir jalan di Dusun Blandit, Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari. “Petugas mendapat informasi akan ada transaksi pil koplo di sekitar Blandit. informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Kemudian petugas mengamankan saksi yang mengaku baru membeli pil koplo dari MA alias G,” ujar Kasubag Humas Polres Malang.

Petugas kemudian memburu Genjit, dan berhasil menangkapnya tak lama usai melakukan transaksi pil koplo.  Sebanyak 8 butir pil koplo itu, oleh Genjit,  dijual seharga Rp 20 ribu. “Pengakuan saksi seperti itu. Saat ini petugas masih mendalami kasus ini. Darimana tersangka mendapatkan pil koplo dan berapa lama dia sudah menjadi pengedar,  itu masih dilakukan pengembangan,” pungkas Aska.

Akibat ulahnya M.Aminudin alias Genjit kini harus mendekam di balik terali besi ruang tahanan Polsek Singosari. Kepadanya dikenakan Pasal 196 atau 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (diy)